Polsek Pesanggrahan Bekuk 4 Pengedar Narkoba Sintetis di Instagram

19 Maret 2024 19:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap 4 orang pengedar narkoba di Jaksel. Foto: Polsek Pesanggrahan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap 4 orang pengedar narkoba di Jaksel. Foto: Polsek Pesanggrahan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 4 orang pemuda di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena menjual tembakau sintetis. Mereka mengedarkan narkoba tersebut di media sosial Instagram.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, kasus tersebut terungkap karena warga curiga dengan aktivitas di sebuah indekos, Kompleks IKPN Bintaro.
"Di sana tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama Septiandi Mandar Rezky (23) dan ditemukan barang bukti tembakau sintetis, berat 20,5 gram," kata Tedjo kepada wartawan, Selasa (19/3).
Usai diinterogasi, pelaku menyebut dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari bandar di wilayah Jagakarsa.
"Melakukan jual-beli yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram Domistic.company13," sambungnya.
Di Jagakarsa, polisi berhasil menangkap tiga pelaku, Agung Ilham Fadillah (23), Raihan Mayoung (21), dan Ariel Rakan Fharezi (20).
"Berhasil ditemukan barang bukti tembakau sintetis kurang lebih sekitar 500 gram. Dari pengakuan para pelaku menjual di akun Instagram Nasagoods13 dan Astornotboy13," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pesanggrahan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.