Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba, Sabu 2,31 Kg hingga CCTV Disita
17 Januari 2023 15:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 11 paket sabu siap edar seberat 2,31 kilogram dan CCTV.
"Pengedar narkoba jenis sabu ini berinisial AW alias Elung (32) ditangkap di rumahnya saat dia sedang berada di lantai dua di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Pejagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, Selasa (17/1).
Elung ditangkap pada 19 Desember 2022 berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Polisi lalu menyelidikinya hingga berujung pada penangkapan.
"Penangkapan dipimpin oleh Panit Narkoba Polsek Tambora, Iptu Rachmad Wibowo. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan," katanya.
Saat diperiksa polisi, Elung mengaku dapat sabu dari seseorang yang dipanggil Jojo. Saat transaksi, keduanya tidak pernah bertemu. Elung hanya tahu sabu itu ditaruh di dekat tong sampah di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel) bahkan di rumah pelaku diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online)" ungkap Putra.
Elung sudah lima bulan bertransaksi narkoba dengan Jojo. Ia nekat menjual narkoba karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Putra tidak menyebut hasil yang didapat dari penjualan narkoba Elung. Ia hanya mengatakan uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi telah menetapkan Elung sebagai tersangka. Sementara Jojo masih dalam pencarian.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
ADVERTISEMENT