Polsek Tigaraksa Tangerang Tangkap Pembuat STNK Palsu Rp 600 Ribu

25 Juli 2024 9:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Tigaraksa dalam konpers kasus STNK palsu. Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Tigaraksa dalam konpers kasus STNK palsu. Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polsek Tigaraksa, Polres Kota Tangerang, mengusut bisnis pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu di wilayah Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial D alias Gopek (39 tahun) ditangkap di kawasan Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Ia diduga sebagai pelaku pembuatan STNK palsu.
Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian mengenai adanya jasa pembuatan dokumen palsu.
"Kami mendapatkan informasi tentang tindak pemalsuan yang dilakukan oleh tersangka D. Kami mendatangi lokasi praktik di Desa Tipar, tetapi target tidak berada di tempat. Kemudian, kami mendapati dia sedang berkendara dengan sepeda motor dan menghentikannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Ipda Hendri Mulyana, pada Rabu (25/7).
Setelah diminta menunjukkan STNK yang dibawanya, ternyata STNK tersebut palsu.
"STNK kendaraan yang dia bawa ternyata palsu. Saat kami memeriksa jok motornya, kami menemukan dua STNK lain yang diduga juga palsu," tambahnya.
ADVERTISEMENT

Pelaku Mengakui

Tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengakui bahwa dirinya membuat STNK palsu yang dijual dengan harga Rp 600 ribu per lembar.
"Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa tiga lembar STNK yang diduga palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lembaran STNK, pelat nomor kendaraan yang diduga palsu, dan satu unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain serta melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.