Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polwan di Mojokerto yang Bakar Suaminya Didakwa Pasal KDRT
22 Oktober 2024 17:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Briptu Fadhilatun Nikmah (28 tahun), polwan yang membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono (29), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (22/10), secara online atau daring.
ADVERTISEMENT
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha dan dua Hakim Anggota, Jenyy Tulak dan Jantiani Longli.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga Rizky Bagaskor, saat membacakan surat dakwaan.
Suami Habiskan Gaji untuk Judol
Briptu Fadhila yang bertugas di SPKT Polres Mojokerto Kota membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian, yang bertugas di Sat Samapta Polres Jombang.
Keduanya tinggal di rumah dinas Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, bersama 3 anaknya.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa ini bermula saat terdakwa mengecek ATM Briptu Rian pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Terdakwa melihat saldo ATM suaminya dari gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 hanya tersisa Rp 800.000.
ADVERTISEMENT
Uang itu dihabiskan Briptu Rian untuk main judi online atau judol.
Briptu Fadhila kemudian menelepon korban untuk mengklarifikasi dan meminta untuk pulang. Namun sebelum itu, terdakwa membeli bensin yang dimasukkan ke dalam botol dan menyimpannya di atas lemari teras rumah.
Ia lalu mengirim foto botol bensin tersebut ke WhatsApp korban dan menyuruh segera pulang dengan kalimat "Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar".
Briptu Fadhila menyuruh ART-nya untuk mengajak ketiga anaknya bermain di luar rumah.
Saat korban sampai di rumahnya, keduanya terlibat cekcok di dalam rumah dengan kondisi pintu terkunci.
Dalam kondisi duduk di bawah, korban lalu disiram dengan bensin yang sudah disiapkan oleh terdakwa sebelumnya. Korban ketika itu hanya diam saja.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, terdakwa menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang di tangan kanannya sambil berkata "Ini lo yang lihaten iki" lalu dibuang ke arah korban.
Korban langsung terbakar di sekujur tubuh dan berteriak meminta pertolongan. Namun, posisi korban saat itu berada di garasi rumah dengan tangan diborgol di tangga lipat. Korban pun kesulitan untuk keluar rumah karena terhalang juga dengan mobil yang ada di garasi rumahnya.
Anggota polisi lain yang ada di sekitar rumah mendengar teriakan minta tolong korban. Sehingga saksi masuk ke dalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban.
Briptu Rian Tewas
Briptu Rian sempat dirawat intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dengan luka bakar mencapai 96 persen. Namun, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (10/6) sekitar pukul 12.55 WIB.
ADVERTISEMENT
Kenapa Sidang secara Online
Sementara itu, Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, mengatakan Briptu Fadhila menjalani sidang secara daring atas permohonan dari Polda Jatim.
Permohonan itu, kata dia, dengan beberapa pertimbangan, di antaranya pertimbangan keamanan dan kemanusiaan karena terdakwa memiliki anak yang masih menyusui.
"Dengan pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan itu. Tetapi pihak Polda (Jatim) menjamin apabila sewaktu-waktu diperlukan yang bersangkutan bisa dihadirkan secara offline," ucap Fransiskus.