Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polwan di Mojokerto yang Bakar Suaminya Dituntut 4 Tahun Penjara
17 Desember 2024 19:36 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Briptu Fadhilatun Nikmah (28), polwan yang membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi (27) yang juga seorang anggota Polri, dituntut empat tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismiranda Dwi Putri di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/12).
Sidang tuntutan itu dipimpin Ketua Mejelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Neatasi.
Terdakwa Fadhila mengikuti sidang secara daring dari tahanan Polda Jatim. Sedangkan, dua penasihat hukumnya dari Bidkum Polda Jatim, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik hadir langsung di persidangan.
Dalam tuntutannya, Ismiranda menyatakan Fadhila terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"[Menuntut hakim] Menjatuhkan pidana terhadap Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU Ismiranda.
ADVERTISEMENT
JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan polwan yang bertugas di Polres Mojokerto itu telah meresahkan masyarakat dan membuat korban meninggal dunia.
"Sedangkan hal yang meringankan, ibu korban (Rian) telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ungkapnya.
Merespons tuntutan itu, pihak terdakwa berencana mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada agenda sidang lanjutan.
"Nanti tanggal 7 (Januari 2025) kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis dan dari pihak Fadhila juga menyampaikan pembelaannya secara lisan," kata penasihat hukum Fadhila, Iptu Tatik.
Suami Habiskan Gaji untuk Judol
Briptu Fadhila yang bertugas di SPKT Polres Mojokerto Kota membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian, yang bertugas di Sat Samapta Polres Jombang.
ADVERTISEMENT
Keduanya tinggal di rumah dinas Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, bersama 3 anaknya.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa ini bermula saat terdakwa mengecek ATM Briptu Rian pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.30 WIB.
Terdakwa melihat saldo ATM suaminya dari gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 hanya tersisa Rp 800.000. Uang itu dihabiskan Briptu Rian untuk main judi online atau judol.
Briptu Fadhila kemudian menelepon korban untuk mengklarifikasi dan meminta untuk pulang. Namun sebelum itu, terdakwa membeli bensin yang dimasukkan ke dalam botol dan menyimpannya di atas lemari teras rumah.
Ia lalu mengirim foto botol bensin tersebut ke WhatsApp korban dan menyuruh segera pulang dengan kalimat "Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar".
ADVERTISEMENT
Briptu Fadhila menyuruh ART-nya untuk mengajak ketiga anaknya bermain di luar rumah.
Saat korban sampai di rumahnya, keduanya terlibat cekcok di dalam rumah dengan kondisi pintu terkunci.
Dalam kondisi duduk di bawah, korban lalu disiram dengan bensin yang sudah disiapkan oleh terdakwa sebelumnya. Korban ketika itu hanya diam saja.
Setelah itu, terdakwa menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang di tangan kanannya sambil berkata "Ini lo yang lihaten iki" lalu dibuang ke arah korban.
Korban langsung terbakar di sekujur tubuh dan berteriak meminta pertolongan. Namun, posisi korban saat itu berada di garasi rumah dengan tangan diborgol di tangga lipat. Korban pun kesulitan untuk keluar rumah karena terhalang juga dengan mobil yang ada di garasi rumahnya.
ADVERTISEMENT
Anggota polisi lain yang ada di sekitar rumah mendengar teriakan minta tolong korban. Sehingga saksi masuk ke dalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban.
Briptu Rian Tewas
Briptu Rian sempat dirawat intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dengan luka bakar mencapai 96 persen. Namun, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (10/6) sekitar pukul 12.55 WIB.