Polwan Mojokerto yang Bakar Suaminya hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara

23 Januari 2025 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polwan. Foto: WolesFoto/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polwan. Foto: WolesFoto/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28 tahun) divonis 4 tahun penjara terkait kasus ia membakar suaminya, Briptu Dwi Wicaksono, hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). Dila hadir secara daring dari Rutan Polda Jatim.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Ida Ayu menyatakan ibu tiga anak itu terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Sidang vonis Briptu Dila, Kamis (23/1/2025). Dok: mili.id
Di dalam ruang sidang, hadir tim penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, serta di tim JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto adalah Ismiranda Dwi Putri, Angga Bagaskoro, dan Riska Apriliana.
Putusan yang hanya 4 tahun itu mempertimbangkan beberapa keadaan. Dari yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa merupakan seorang ibu bagi tiga orang anak yang membutuhkan perhatian serta kasih sayang,” ucap anggota majelis hakim, Jantiani Longli.
Sidang vonis Briptu Dila, Kamis (23/1/2025). Dok: mili.id
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa juga menginginkan Dila dihukum 4 tahun penjara. Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda (Jatim), sepakat menerima,” kata penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, Iptu Tatik.
Kasus KDRT ini terjadi pada 8 Juni 2024, di rumah dinas mereka di Kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Pembakaran tersebut dilatarbelakangi gaji ke 13 Briptu Rian senilai Rp 2,8 juta yang hanya tersisa Rp 800 ribu di ATM.
Terdakwa menduga uang tersebut digunakan Rian untuk bermain judi online (judol).