Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (8/5/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (8/5/2024). Foto: Dok. Istimewa

Briptu Fadhilatun Nikmah (28), yang membakar suaminya yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, dijerat dengan pasal dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (10/6).

"Yang perlu kami sampaikan di sini bahwa hasil gelar perkara juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini, yaitu Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT," ujar Dirmanto.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.

Ilustrasi kobaran api. Foto: Shutterstock

Dirmanto belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan kasus KDRT ini.

"Rekan-rekan sekalian, terkait dengan kasus KDRT ini ada undang-undang yang mengatur, yaitu Pasal 3, di mana disebutkan ada kamar privasi. Sekali lagi, ada kamar privasi. Tidak semua mens rea dan tidak semua actus reus bisa diungkap di media. Sekali lagi, mohon dipahami rekan-rekan sekalian bahwa ada hak privasi terkait dengan KDRT Pasal 3," ujarnya.

kumparan post embed