Pomdam Jaya Kirim Berkas Perkara Dugaan Penculikan Imam Masykur ke Odmil

Pomdam Jaya akhirnya merampungkan penyidikan terkait kasus tewasnya warga Aceh bernama Imam Masykur yang diduga diculik dan disiksa oleh tiga oknum TNI hingga tewas.
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, pihaknya pun kini melimpahkan berkas perkara tersebut ke Oditur Militer (Odmil) II-07 Jakarta.
"Jadi pada hari ini, 6 Oktober 2023 resmi berkas perkara tersebut kami serahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta," kata Irsyad dalam jumpa pers.
Ketiga oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Praka Riswandi Manik dari Paspampres, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Sementara itu, Kaodmil II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, pihaknya akan menerima berkas perkara tersebut untuk diteliti.
"Kami Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menerima pelimpahan berkas perkara atas perkara 3 orang tersangka satu RM, dan tersangka dua HS, dan tersangka tiga J," terang Riswandono.
"Setelah kami terima akan kami teliti," lanjut dia.
Nantinya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Odmil, para tersangka akan segera disidangkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 KUHP Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah beredar video penyiksaan terhadap Imam Masykur yang dituduh sebagai penjual obat ilegal.
Imam Masykur diculik dan disiksa hingga tewas oleh Praka Riswandi dan dua anggota TNI dengan motif minta tebusan Rp 50 juta.
