Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Pondok Pesantren di Sulsel Disegel Warga, Ratusan Santri Belajar di Pos Kamling
12 November 2022 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pondok pesantren Darul Istiqamah, di Desa Wara, Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, disegel warga. Akibatnya, ratusan santri terpaksa belajar di kolom rumah dan pos kamling di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Koordinator Cab. Pesantren Darul Istiqamah Muallim Arif mengatakan, penyegelan ini sudah berlangsung sejak sepekan lalu. Akibatnya akses belajar mengajar terganggu. Bahkan ratusan santri belajar di kolong rumah dan pos kamling.
"Kalau melarang anak-anak ini belajar juga sudah satu minggu. Jadi, anak-anak kami itu belajar di kolong rumah warga dan pos kamling atau gazebo," kata Muallim saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (12/11).
Pondok pesantren ini disegel oleh warga yang mengeklaim sebagai pemilik lahan. Mereka menyegel pondok pesantren dengan cara menutup akses masuk dengan batu besar dan kawat berduri. Mereka juga berencana membeton atau memagari akses masuk.
Muallim menyebut, kelompok warga itu pun bahkan kerap mengancam tenaga pengajar hingga santri untuk tidak mengajar dan belajar.
ADVERTISEMENT
"Mereka mengusir, katanya tidak boleh belajar atau mengajar. Mereka mengamuk kalau beraktifitas di dalamnya. Di dalam situ, ada ruang belajar (kelas), asrama dan masjid," ujarnya.
Aktivitas belajar mengajar di pesantren ini terganggu. Santri pun terpaksa dialihkan belajar di beberapa kolong rumah warga dan di pos kamling setempat.
Sejarah Berdirinya Pesantren
Pondok pesantren Darul Istiqamah telah berdiri sejak tahun 1990. Bahkan, terdaftar di Kemenag Kabupaten Luwu, sejak tahun 2003-2004.
"Jadi pesantren ini legal sudah berdiri sejak 33 tahun lalu," ujar Muallim.
Belakangan, beberapa orang mengeklaim lahan yang berada di pondok pesantren ini adalah miliknya. Mereka beralaskan surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan IMB yang keluar pada tahun 2020.
"Mereka mengeklaim diri bahwa pemilik lahan. Mereka hanya memiliki surat HGB pada tahun 2020. Mereka juga buat IMB yang patut diduga IMB palsu karena dulu kita juga sudah punya IMB-nya. Kita yang bangun itu pesantren," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Muallim mengaku telah membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia melaporkan warga yang mengeklaim lahan pondok pesantren ini di Polres Luwu.
Kasus ditangani Polisi
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengaku, telah beberapa kali bersama pemerintah setempat melakukan mediasi dari perkara tersebut. Tetapi, orang yang mengeklaim sebagai pemilik lahan tetap tidak ingin membuka akses jalan masuk ke pondok pesantren.
"Kami bersama pemerintah kecamatan sudah memediasi itu. Tapi belum ada titik temu. Terakhir, akses masuknya disegel," kata Arisandin secara terpisah.
Diakuinya, kedua belah pihak telah membuat laporan resmi di Polres Luwu. Dan laporannya sudah ditindaklanjuti.
"Ada juga tuh laporannya di Reskrim. Tapi, nanti saya lihat dulu perkembangannya," tandasnya.