Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ponsel Kapolda Jateng Diretas Pakai 'File APK', Pelaku Ditangkap
31 Juli 2023 11:45 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dua orang diamankan. Masih OTW (on the way, sedang dalam perjalanan) ke sini, [dari] Palembang," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, di Lapangan Simpang Lima Semarang, Senin (31/7).
Ia menyebut kedua pelaku ini ditangkap di Palembang sekitar sepekan setelah meretas Kapolda Jateng. Tak hanya meretas ponsel Kapolda Jateng, kedua tersangka juga diduga meretas ponsel warga lainnya.
"Ada [korban lainnya], masyarakat umum," ucap Dwi.
Kedua pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengirimkan pesan berformat APK melalui aplikasi WhatsApp. Saat APK itu diklik oleh korban, pelaku bisa meretas ponsel korban.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, memastikan pihaknya akan segera merilis secara lengkap kasus ini ke media.
ADVERTISEMENT
"Akan dirilis sama Krimsus," kata Satake.