Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Populer: A Divonis 3,5 Tahun Penjara; Dirut Pertamina Hulu Diusir Komisi VII
11 April 2023 5:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Senin (10/4). Mulai dari Perempuan A Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait David hingga Dirut Pertamina Hulu Diusir Komisi VII.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan berita terkini di hari kemarin, kumparan merangkum lima berita populer berikut. Ada apa saja?
Dirut Pertamina Hulu Diusir Komisi VII
Anggota Komisi VII DPR kembali mengusir mitranya dalam rapat. Kali ini terjadi pada Direktur Utama (Dirut) Pertamina Hulu Indonesia (PHI), Chalid Said Salim, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirut Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Pertamina Hulu Rokan (PHR), Senin (10/4). PHI merupakan anak usaha PHE. Sementara PHE merupakan subholding upstream di PT Pertamina (Persero).
Peristiwa tersebut diawali oleh interupsi Anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN, Nasril Bahar, yang meminta klarifikasi Dirut PHI karena tidak hadir saat kunjungan spesifik Komisi VII DPR ke wilayah kerja Pertamina Hulu Mahakam (PHM) di Kalimantan Timur, 7 Februari 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Anas Urbaningrum Akan Bebas
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum, bakal menghirup udara bebas pada Selasa (11/4). Keluarnya mantan Ketum Partai Demokrat ini dari Lapas Sukamiskin akan disambut para simpatisannya.
Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, mengatakan Anas bakal memberi pidato usai bebas dari lapas. Dalam pidato tersebut, dia memastikan akan terdapat kejutan yang diutarakan oleh Anas.
"Dapat kami sampaikan bahwa Mas Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya besok," kata dia ketika dikonfirmasi pada Senin (10/8).
Perempuan A Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hakim menyatakan Perempuan AG (15) bersalah turut serta melakukan melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Ia dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
"[Menjatuhkan] pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuh hakim.
Sempat Bertemu, Inul: David Bisa Tertawa
Penyanyi dangdut Inul Daratista dan suaminya, Adam Suseno, sempat menjenguk David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy, yang dirawat di rumah sakit.
Dalam unggahan terbarunya, Inul Daratista mengaku belum bisa move on usai bertemu David Ozora. Perempuan 44 tahun itu masih terbayang senyum dan tawa David.
"Aku loh iki sik ora iso move on kebayang David bisa tertawa-senyum-bilang oke-oke-sebentar lagi sembuh😭😭," tulis Inul, Senin (10/4).
ADVERTISEMENT
Dalai Lama Cium Bibir Bocah Laki-Laki
Pemimpin spiritual Tibet, Dalai Lama, membuat gempar. Ia meminta seorang bocah laki-laki mencium dan mengisap lidahnya pada acara publik.
Tak lama usai video menuai kontroversi, Dalai Lama langsung menyampaikan permintaan maaf.
"Sebuah klip tersebar dan memperlihatkan pertemuan yang memperlihatkan bocah laki-laki meminta Yang Mulia Dalai Lama memeluknya," kata pernyataan resmi Dalai Lama lewat unggahan twitter.
ADVERTISEMENT