Populer: Banding Ferdy Sambo Ditolak; BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus

13 April 2023 5:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Majelis Hakim membacakan putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Majelis Hakim membacakan putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berbagai peristiwa penting dan menarik terjadi sepanjang Rabu (12/4). Mulai dari putusan banding Ferdy Sambo yang tetap dihukum mati hingga BNN Tasikmalaya minta THR ke PO Budiman.
ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang melewatkan perkembangan isu kemarin, kumparan telah merangkumnya dalam lima berita populer berikut. Apa saja?

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Suasana sidang putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tetap divonis mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya untuk memperingan hukumannya kandas di tangan majelis hakim banding.
Hakim banding menilai, Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut. Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim ini tanpa kehadiran terdakwa di ruangan sidang.

Kepala BNN Tasikmalaya soal Minta Surat THR ke PO Budiman: Maaf, Saya Salah

Surat permintaan THR oleh BNN Tasikmalaya. Foto: Dok. Istimewa
Warga Tasikmalaya dihebohkan dengan unggahan di media sosial tentang surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke Perusahaan Otobus (PO) Budiman.
ADVERTISEMENT
Surat itu ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya yang isinya: "Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya mohon partisipasi dan apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Tasikmalaya".
"Tujuannya untuk berikan tambahan buat anggota dalam bentuk barang sembako. Mohon maaf ini salah dan kesalahan saya untuk dimaklumi, saya tidak menyadari jadi seperti ini," kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan.

Brigjen Endar Lapor Dewas KPK, Ngaku Dipaksa Bikin Laporan Korupsi Suatu Kasus

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro melaporkan sejumlah hal kepada Dewas. Salah satunya, ia mengaku pernah dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) suatu kasus yang sedang diselidiki KPK.
ADVERTISEMENT
Endar mengatakan, pemaksaan itu melanggar aturan. Bahkan secara pidana, perbuatan itu melawan hukum. Sebab, dirinya dipaksa membuat LKTPK sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.

Wanita Ngamuk di Tengah Rapat Kapolri-Komisi III

Seorang perempuan mengamuk saat Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/4). Foto: Zamachsyari/kumparan
Komisi III DPR hari ini menggelar rapat kerja bersama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait evaluasi dan rencana kerja Polri pada tahun 2023 mendatang.
Saat Kapolri hendak menjawab sejumlah pertanyaan dari seorang anggota Komisi III, tampak seorang perempuan berteriak dari atas balkon ruang rapat. Perempuan itu berteriak menagih keseriusan Kapolri untuk menyelesaikan perkara investasi bodong.
Mendengar ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, meminta perempuan tersebut tak berteriak di ruang rapat karena bukan anggota DPR. Dia juga meminta si perempuan untuk keluar dari ruang rapat.
ADVERTISEMENT

Ultimatum untuk Pelaku yang Ceburkan ke Laut & Telanjangi 2 Perempuan di Sumbar

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Foto: Shutterstock
Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengultimatum para pelaku persekusi dua perempuan pemandu lagu di Kabupaten Pesisir Selatan agar segera menyerahkan diri. Dua perempuan itu—masing-masing berusia 19 tahun dan 24 tahun, diarak, diceburkan ke laut, lalu ditelanjangi.
"Kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri. Karena perbuatan semuanya, perbuatan yang melanggar hukum dan HAM. Kalau tidak kami cari (sampai dapat)," kata Dwi kepada kumparan, Rabu (12/4).
ADVERTISEMENT