Populer: Barbie Kumalasari Kuasa Hukum Guru Cabul; Kakek Pemerkosa Divonis Mati

27 April 2022 6:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barbie Kumalasari saat menjadi kuasa hukum terdakwa dugaan pencabulan oknum guru ngaji di Pengadilan Negeri Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barbie Kumalasari saat menjadi kuasa hukum terdakwa dugaan pencabulan oknum guru ngaji di Pengadilan Negeri Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting seperti Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Murid (26/04), hingga Kakek Pemerkosa 10 Anak di Sukabumi Divonis Mati, menjadi tren berita pada hari kemarin.
ADVERTISEMENT
Bagi kalian yang tidak sempat mengikuti perkembangan informasi pada waktu lalu, berikut kumparan telah merangkum sederet berita populer.

Bank di Indonesia Blokir Pembayaran ke Ukraina

Dubes Ukraina, Vasyl Hamianin. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Duta Besar Ukraina untuk Indonesia Vasyl Hamianin melaporkan pada Selasa (26/4), sejumlah bank di Indonesia telah memblokir pembayaran dalam bentuk apa pun menuju Ukraina.
"Kami tidak dapat melakukan pembayaran apa pun dari Indonesia ke Ukraina karena bank Indonesia," ungkap Hamianin saat konferensi pers daring.
Hamianin menyebut, pihaknya masih tidak mengetahui penyebab pemblokiran itu. Ia menilai pemblokiran ini akan sangat menyulitkan negaranya. Sebab, Ukraina tengah membutuhkan banyak bantuan saat ini.

Tampang Pelaku yang Bakar Mahasiswa di Yogya

ANH (21) dan JRIP (21) dua dari tiga pelaku yang bakar teman sendiri di Mergangsan, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Polisi telah menangkap 3 pelaku pembakaran mahasiswa bernama Dimas Toti Putra (21). Dimas dibakar temannya sendiri di rumahnya di Mergangsan, Kota Yogyakarta pada 23 Maret lalu karena persoalan penjualan knalpot.
ADVERTISEMENT
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan 2 dari 3 pelaku telah ditangkap dan diperiksa. Sementara 1 pelaku lainnya masih dalam perjalanan dibawa polisi dari Lampung ke Yogyakarta.

Barbie Kumalasari Kuasa Hukum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Murid

Barbie Kumalasari saat menjadi kuasa hukum terdakwa dugaan pencabulan oknum guru ngaji di Pengadilan Negeri Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barbie Kumalasari saat menjadi kuasa hukum terdakwa dugaan pencabulan oknum guru ngaji di Pengadilan Negeri Depok. Foto: Dok. Istimewa
Selebriti Barbie Kumalasari mendatangi Pengadilan Negeri Depok. Ia menjadi kuasa hukum untuk terdakwa MMS (69), guru ngaji yang menjalani persidangan atas kasus dugaan pencabulan terhadap 10 muridnya di Depok.
Barbie mengatakan, menjadi kuasa hukum MMS merupakan panggilan, karena terdakwa terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Ketika seseorang diancam untuk hukuman di atas lima tahun, wajib didampingi advokat,” ujar Barbie, Selasa (26/4).

Media Ternama Italia Sorot JIS

Jakarta International Stadium (JIS) di Jakarta, pada 17 April 2022. Foto: Adek Berry/AFP
Jakarta International Stadium (JIS) mulai dikenal secara mancanegara. Sebuah media ternama Italia, Sky Sport Italia, bahkan sampai membuat artikel khusus tentang stadion yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu.
ADVERTISEMENT
Pada 22 April 2022, Sky Sport Italia menulis artikel berjudul "Jakarta, il nuovo stadio (tra i più grandi al mondo) tra tetto retrattile e agricoltura" atau dalam Bahasa Indonesia berarti "Jakarta, stadion baru (di antara yang terbesar di dunia) antara atap yang dapat dibuka dan pertanian".

Kakek yang Perkosa 10 Anak di Sukabumi Divonis Mati

Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seorang pria berusia 57 tahun bernama Hendi alias Abah Heni, Selasa (26/4). Kakek tersebut divonis mati terkait kasus pemerkosaan terhadap 10 anak perempuan di bawah umur.
Vonis mati tersebut diputuskan setelah majelis hakim mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) yang awalnya memvonis Abah Heni hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati sebagaimana surat putusan yang dilihat pada Selasa (26/4).