Populer: DPR Sahkan RUU 3 Provinsi Baru di Papua; Denny Sumargo Dirukiah Ustaz

1 Juli 2022 6:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna peringatan HUT Jakarta ke 495 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna peringatan HUT Jakarta ke 495 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah peristiwa penting seperti DPR Sahkan RUU 3 Provinsi Baru di Papua hingga Denny Sumargo Dirukiah Ustaz, menjadi tren berita pada hari kemarin, Kamis (30/06).
ADVERTISEMENT
Bagi kalian yang tidak sempat mengikuti perkembangan informasi pada waktu lalu, berikut kumparan telah merangkum sederet berita populer.

Wakil Ketua Banggar Jatuh di Rapat Paripurna DPR

Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Muhammad Said dibantu staf sekjen saat terjatuh usai memberikan laporan Rapat Paripurna di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Wakil Ketua Banggar Muhidin Mohamad Said (71) jatuh setelah menyampaikan laporan Banggar DPR terkait RAPBN tahun anggaran 2023. Kejadian ini terjadi dalam rapat paripurna ke-26 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, Kamis (30/6).
Politikus Golkar itu membacakan laporan Banggar DPR atas hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun Anggaran 2023 dan rencana kerja pemerintah tahun 2023.
Saat membacakan laporan tak ada tanda-tanda Muhidin akan jatuh. Anggota DPR dari Dapil Sulawesi Tengah itu membacakan laporan hingga selesai.

DPR Sahkan RUU 3 Provinsi Baru di Papua

Ilustrasi hutan Papua. Foto: Yayasan Econusa/Moch Fikri
Rapat paripurna DPR menyetujui 3 RUU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua disahkan menjadi UU. 3 RUU yang disetujui yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan.
ADVERTISEMENT
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Kamis (30/6).
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.

Denny Sumargo Dirukiah oleh Ustaz

Aktor Denny Sumargo saat hadir di press screening film Twivortiare di Plaza Indonesia, Jakarta. Foto: Ronny
Podcast YouTube milik Denny Sumargo dianggap sebuah kutukan oleh sebagian netizen. Hal itu dikarenakan ada beberapa bintang tamu yang meninggal dunia tak lama setelah hadir di podcast tersebut.
Beberapa bintang tamu itu juga kerap membahas soal kematian di podcast Denny Sumargo. Mereka adalah pasangan suami istri, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Mbak You, hingga Laura Anna.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, ia memutuskan untuk mendatangkan seorang ustaz ke podcast-nya. Dalam kesempatan itu, suami Olivia Allan tersebut meminta pandangan ustaz terkait tudingan podcast miliknya yang membawa kutukan.

R. Kelly Divonis 30 Tahun Bui Kasus Pelecehan Seksual Anak

R. Kelly di pengadilan Cook County, Chicago, AS Foto: REUTERS/Kamil Krzaczynski
Penyanyi R. Kelly telah divonis atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur serta manipulasi dan perdagangan seks. Vonis dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik AS di New York.
Dikutip dari BBC, hakim Ann Donnelly menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada pelantun lagu I Believe I Can Fly tersebut. Putusan ini lebih tinggi dari permohonan jaksa yang ingin R. Kelly dihukum 25 tahun penjara.
Pengacara R. Kelly merasa keberatan atas putusan dari hakim. Menurutnya, hukuman 30 tahun sama seperti hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT

Akun Twitter Roy Suryo Disita Polisi

Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polisi tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan eks Menpora Roy Suryo. Terbaru, polisi menyita akun Twitter milik Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo2.
"Iya disita yang dia gunakan untuk upload-an itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6).
Hal itu, kata Zulpan, dilakukan usai kasus ini naik ke tahap penyidikan. Penyitaan tersebut dilakukan oleh Kepolisian dalam rangka proses penyidikan.
ADVERTISEMENT