Populer: Gempa 5,6 M Guncang Cianjur; Nikita Mirzani Nangis saat Sidang Eksepsi

22 November 2022 8:45 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga berdiri di depan rumahnya yang rusak akibat gempa di Desa Cibeureum, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (21/11/2022).  Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga berdiri di depan rumahnya yang rusak akibat gempa di Desa Cibeureum, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (21/11/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Senin (21/11). Mulai dari gempa kuat guncang Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor hingga Nikita Mirzani nangis dan kutip ayat Al-Quran saat bacakan eksepsi di sidang.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan berita terkini di hari kemarin, kumparan merangkum lima berita populer berikut. Apa saja?

Gempa Kuat di Jakarta Berpusat di Cianjur, Kekuatannya 5,6 Magnitudo

Warga melintas di depan rumah yang rusak akibat gempa di Desa Cibeureum, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (21/11/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Warga Jakarta merasakan gempa begitu kuat siang kemarin, pukul 13.21 WIB. Tak hanya warga Jakarta, warga Depok, Tangerang, Bekasi, juga dibuat panik.
Mereka merasakan getaran kuat selama 10 menit. Kasur dan sofa bergoyang beberapa detik.
Dikutip dari BMKG, Senin (21/10), pusat gempa ternyata berada di Cianjur, Jawa Barat. Kekuatannya 5,6 magnitudo.
"Pusat gempa 10 km barat daya Kabupaten Cianjur," tulis BMKG.
Gempa ini tidak berpotensi tsunami.

PHK Ratusan Karyawan, Bos Ruangguru Minta Maaf dan Jamin Pesangon

Belva Devara, CEO Ruangguru.com. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pendiri dan CEO Startup di bidang pendidikan Ruangguru, Belva Devara akhirnya buka suara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawannya yang dilakukan Jumat (18/11).
ADVERTISEMENT
Mengutip dari instagram pribadinya, @belvadevara, Belva mengatakan, permintaan maaf atas kebijakan yang harus ditempuh tersebut.
“Kami meminta maaf atas kegagalan kami dalam memprediksi dan mengantisipasi situasi ekonomi yang berkembang cepat,” tulisnya seperti dikutip, Senin (21/11).
“Dengan berat hati, Ruangguru harus berpisah dengan ratusan anggota tim terbaiknya melalui pemutusan hubungan kerja,” sambung Belva.
Dirinya juga menerangkan, di awal pandemi, layanan Ruangguru mengalami peningkatan permintaan yang besar yang berujung pada rekrutmen yang terlalu banyak dan terlalu cepat dalam dua tahun terakhir.
Ditambah lagi, situasi ekonomi global belakangan ini memburuk secara drastis dan berada pada titik terendah dalam puluhan tahun terakhir, terlihat dari tingginya angka inflasi dan kenaikan suku bunga yang membuat iklim investasi dunia memburuk secara signifikan.
ADVERTISEMENT

Awas! Pelaku Catcalling Bisa Dipidana 9 Bulan Penjara

Ilustrasi perempuan mengalami catcalling Foto: Hill Street Studios / Getty Images
Fenomena catcalling (siulan/panggilan/komentar bersifat seksual oleh lelaki kepada perempuan yang lewat di hadapannya) bukanlah hal asing dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia.
Bentuk godaan nonfisik ini kerap kali menyasar seorang wanita, khususnya apabila ia berjalan seorang diri di tempat umum. Hal ini tentu saja meresahkan dan membuat tak nyaman.
Namun tak usah khawatir, karena pemerintah telah membuat aturan tentang aksi catcalling ini. Pada 12 April 2022 lalu, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan.
Salah satunya, juga mengatur tentang larangan melakukan catcalling, yakni pada Pasal (4) Ayat (1) UU TPKS, yaitu;
Dalam Pasal (5) UU TPKS juga tertulis; siapa pun yang melakukan perbuatan seksual nonfisik akan dikenakan pidana penjara selama 9 bulan, atau denda Rp 10 juta. Berikut bunyi pasalnya;
ADVERTISEMENT
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Ribuan Bangku Penonton Kosong di Laga Pembuka Piala Dunia 2022

Suasana para penggemar di tribun saat pertandingan Qatar vs Ekuador di Stadion Al Bayt, Al Khor, Qatar, Minggu (20/11/2022). Foto: Amr Abdallah Dalsh/REUTERS
Laga pembuka Piala Dunia 2022 antara tuan rumah Qatar kontra Ekuador telah dimenangi La Tri dengan skor 0-2. Pada laga di Stadion Al-Bayt, Al-Khor, Minggu (20/11) itu ada pemandangan tak biasa tatkala ribuan bangku penonton kosong saat babak kedua baru dimulai.
Diduga kosongnya ribuan bangku penonton terjadi karena suporter Qatar kecewa melihat timnya gagal merengkuh kemenangan di laga perdana Grup A. Dua gol Enner Valencia (16') & (31') sukses membungkam tuan rumah pada laga itu.
ADVERTISEMENT
Stadion Al-Bayt yang berkapasitas 60 ribu penonton pada laga tadi sebetulnya di awal terisi penuh. Akan tetapi, jelang berakhirnya babak pertama saat Qatar tertinggal 0-2 tampak banyak suporter yang meninggalkan bangkunya.
Memasuki babak kedua justru para penonton terpantau tak banyak yang kembali ke stadion. Bahkan jumlah penonton kian sedikit hingga peluit panjang tanda akhir pertandingan dibunyikan oleh wasit.

Nikita Mirzani Nangis dan Kutip Ayat Al-Quran saat Bacakan Eksepsi di Sidang

Nikita Mirzani (kanan) bersama anaknya Laura Meizani Nasseru (kiri) saat menjalani sidang terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (15/2/2022). Foto: Ronny
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang pada hari ini, Senin (21/11). Di sidang itu, pihak Nikita berkesempatan membacakan eksepsi atau jawaban terhadap dakwaan JPU (jaksa penuntut umum).
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani membacakan sejumlah ayat suci Al-Quran dan Hadis Qudsi untuk menggunggah pihak yang menangani kasusnya supaya berbuat adil.
Bacaan yang dikutip Nikita Mirzani, di antaranya Surat An-Nahl ayat 90, Surat An-Nisaa ayat 58, Surat Al-Maidah ayat 42, dan Surat Al-An'aam ayat 152.
"Allah SWT yang Maha Adil berfirman dalam Hadis Qudsi, 'Wahai para hambaku, sesungguhnya Aku haramkan kezaliman atas diri-Ku, dan aku menjadikannya sebagai sesuatu yang haram di antara kalian, karenanya janganlah kalian saling menzalimi.' Lalu Rasulullah SAW menegaskan dalam hadisnya, 'Jauhi oleh kamu sekalian kezaliman, karena kezaliman itu merupakan aneka kegelapan di hari qiyamat,'" tutur Nikita Mirzani sambil terbata-bata.
Di sela-sela membacakan eksepsi di hadapan Majelis Hakim, tiba-tiba Nikita Mirzani menangis. Saat itu, ia sedang menyampaikan pesan untuk ketiga anaknya.
ADVERTISEMENT
"Dikhususkan untuk ketiga anak saya, bahwa Mommy-mu bukanlah seorang pelaku terorisme, mamimu bukanlah pelaku pembunuhan, mamimu juga bukan gembong narkoba, tapi mamimu diperlakukan seperti penjahat yang sangat berbahaya untuk Negera Republik Indonesia," ucap Nikita Mirzani sambil meneteskan air mata.
"Tapi, Mommy yakin, Nak, kebenaran tidak bisa dikalahkan. Sekali lagi, saya ucapkan, jangan takut untuk suarakan keadilan walau langit akan runtuh," lanjutnya.
ADVERTISEMENT