Populer: Kemenag Usul Biaya Haji 2023 Naik; Motif Wowon Bunuh 1 Keluarga Bekasi

20 Januari 2023 8:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wowon, suami kedua Ai Maemunah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wowon, suami kedua Ai Maemunah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Kamis (19/1). Mulai dari Kemenag usul biaya haji 2023 melonjak jadi Rp 69 juta hingga motif Wowon membunuh 1 keluarga di Bekasi.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan berita terkini di hari kemarin, kumparan merangkum lima berita populer. Apa saja?

Kemenag Usul Biaya Haji 2023 Melonjak Jadi Rp 69 Juta

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyapa umat Kristiani yang tengah merayakan Natal di Gereja Katolik St. Maria Immaculata, di Mataram, NTB, Senin (26/12/2022). Foto: Kemenag
Kementerian Agama melaporkan rencana pelaksanaan haji 2023 ke Komisi VIII DPR. Salah satu yang dibahas adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan ada kenaikan biaya haji tahun ini dari semula Rp 39 juta pada 2022 menjadi Rp 69 juta. Kenaikan itu terjadi karena pengurangan nilai manfaat bagi jemaah.
Jadi, selama ini, dana haji yang dibayarkan jemaah jauh lebih murah karena mendapat "subsidi" dari nilai manfaat. Tahun ini, nilai manfaat yang semula didapatkan jemaah sebesar 70%, menjadi 30%.
ADVERTISEMENT
"Bipih usulan dari pemerintah 69.193.734,00 atau 70% dan nilai manfaat 29.700.175,11 atau 30 persen dan BPIH 98.893.009,11 atau 100%," ucap Gus Yaqut dalam rapat di Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis (19/1).
Dengan usulan biaya haji Rp 69 juta, maka yang harus dibayarkan bagi jemaah yang akan berangkat tahun ini adalah 44 juta. Sebab, semua jemaah sudah memiliki setoran awal Rp 25 juta.

LSM yang Mediasi Kasus Gadis Diperkosa 6 Pemuda di Brebes Dipolisikan

Para pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur yang kasusnya berakhir damai usai dimediasi saat diamankan di kantor polisi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Foto: Dok. Polda Jateng
Kasus pemerkosaan gadis 15 tahun yang diperkosa 6 pemuda di Brebes yang sempat didamaikan LSM berbuntut panjang. Polda Jawa Tengah mengambil alih kasus itu dan sudah menetapkan para pemuda itu sebagai tersangka.
Terbaru, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengatakan, salah satu orang tua pemuda tersebut melaporkan LSM tersebut atas dugaan pemerasan dan penipuan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, LSM meminta Rp 200 juta pada 6 pemuda tersebut agar kasus tidak ditangani kepolisian. LSM itu juga meminta korban pemerkosaan menandatangani perjanjian agar kasus tidak dilaporkan polisi.
"Salah satu orang tua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku," kata Iqbal dalam keterangannya, Kamis (19/1).

Venna Melinda Disebut Kerap Bayarkan Cicilan Suami, Ini Kata Pihak Ferry Irawan

Venna Melinda dan Ferry Irawan. Foto: Instagram/@vennamelindareal
Rumah tangga Ferry Irawan dan Venna Melinda yang baru berjalan kurang lebih 9 bulan tengah menjadi sorotan usai kasus KDRT yang menjerat Ferry.
KDRT yang dialami Venna rupanya sudah terjadi sejak 3 bulan terakhir ini. Tak hanya itu, Ferry juga disebut tak pernah menafkahi Venna sebagai istri. Yang terbaru, kuasa hukum Venna, Hotman Paris, menyebut bahwa kliennya itu kerap membayarkan cicilan Ferry di E-commerce sebesar Rp 5 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Venna juga kerap memberikan ongkos untuk Ferry dan juga uang pulsa. Mengenai tudingan tersebut, pihak kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang, buka suara. Ia membantah semua tudingan tersebut dan menyebut kliennya selalu menafkahi Venna.
"Gini ya, kita itu kan harus mendengar cerita secara utuh. Kita tahu sendiri bagaimana ada perjanjian, menurut Pak Ferry ada perjanjian pranikah di mana setiap penghasilannya Pak Ferry itu langsung ditransfer kepada istrinya," ujar Jeffry kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).

Otto Hasibuan soal Tuntutan 12 Tahun Eliezer: Jaksa Cuma Hebat Saat Dakwaan

Otto Hasibuan ditemui di Kementerian ESDM. Foto: Edy Sofyan/kumparan
Pengacara kondang yang juga merupakan Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, turut menanggapi soal tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa kepada Richard Eliezer. Otto mengaku kaget dengan tuntutan itu, dan menilai jaksa hanya hebat saat memberikan dakwaan tapi madul saat menuntut.
ADVERTISEMENT
"Itu yang saya lihat bahwa tuntutan jaksa itu tidak sehebat dakwaannya. Jika kelihatannya menggebu di dakwaan, sementara di tuntutan saya lihat itu mandul," kata Otto ketika ditemui di Kota Bandung, Rabu (18/1).
Otto memprediksi tuntutan yang dijatuhkan pada Eliezer itu bakal jadi bahan perdebatan. Ia juga mempertanyakan tuntutan jaksa yang tidak memberikan penjelasan spesifik atas hal yang meringankan tuntutan Eliezer.

Motif Wowon 'Serial Killer' Membunuh: Ngaku Punya Kekuatan Supranatural

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat memimpin langsung penyampaian hasil penyelidikan sementara kasus sekeluarga keracunan di Bekasi, Kamis (19/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengungkap kasus keracunan sekeluarga di Bantargebang, Bekasi, yang menewaskan 3 orang. Ternyata pelaku berjumlah 3 orang dan korban sengaja diracun. Para pelaku ini juga telah membunuh 9 orang di lokasi berbeda.
Fadil mengatakan, ketiga pelaku bernama Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dullah, Solehudin.
ADVERTISEMENT
Wowon tega meracun anggota keluarganya di Bantargebang karena mengetahui kasus pembunuhan yang dilakukannya.
"Ternyata korban meninggal dunia di Bekasi ini dibunuh karena para tersangka diketahui melakukan tindak pidana lain," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1).
Fadil menyebut, Wowon dan 2 rekannya terlibat serangkaian pembunuhan yang menewaskan 4 korban di Cianjur, sementara 1 korban lain dibuang ke laut. Para korban yang di Cianjur dikubur dalam satu lubang.
Dalam menjalankan aksinya, Wowon dan rekannya menjanjikan para korban dapat menjadi kaya mendadak lewat kekuatan supranatural. Belum dijelaskan praktik supranatural yang dijalankan pelaku.
ADVERTISEMENT