Populer: Kopda Muslimin Sewa 4 Pembunuh Bayaran; Gaji Ahyudin di ACT Rp 450 Juta

26 Juli 2022 6:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah peristiwa penting seperti Kopda Muslimin Sewa 4 Pembunuh Bayaran untuk Tembak Istri, hingga Gaji Ahyudin di ACT Rp 450 Juta, menjadi tren berita pada hari kemarin, Senin (25/7).
ADVERTISEMENT
Bagi kalian yang tidak sempat mengikuti perkembangan informasi pada waktu lalu, berikut kumparan telah merangkum sederet berita populer.

Pimpinan ACT Pakai Uang CSR Boeing untuk Koperasi Syariah 212

Presiden ACT Ibnu Khajar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di PT Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka diduga menyelewengkan dana CSR dari Boeing untuk membantu keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, total dana yang diterima ACT dari Boeing berjumlah Rp 138 miliar. Tapi, tidak semua dipakai sesuai dengan perjanjian.
"Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," jelas Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
ADVERTISEMENT

Komnas HAM Ditunjukkan Bukti Luka di Wajah-Leher Yosua

Suasana di Gedung Komnas HAM, Senin (25/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Komnas HAM memeriksa dokter forensik RS Polri Kramat Jati yang mengautopsi jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, polisi yang tewas di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya juga telah mendapat keterangan soal lula-luka yang ditemukan di jasad Brigadir Yosua.
"Kedua, kami cek kondisi jenazah sebelum diautopsi dan setelah diautopsi. Berikutnya kami juga cek karakter dan jenis luka. Kami juga dapat keterangan secara komprehensif karakter dan jenis luka," ujar Anam di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (25/7).

Gaji Ahyudin di ACT Rp 450 Juta

Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Polri telah menetapkan 4 orang petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi. Salah satu di antaranya merupakan eks Presiden ACT, Ahyudin.
ADVERTISEMENT
"Bahwa hasil dari usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan seharusnya juga digunakan untuk berdirinya yayasan. Akan tetapi, dalam hal ini A (Ahyudin) menggunakannya untuk kepentingan pribadi," ujar Ramadhan dalam jumpa pers, Senin (25/7).
Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dari hasil penyidikan, Ahyudin dan ketiga tersangka lainnya diketahui mengantongi ratusan juta tiap bulannya.
"Gajinya (4 tersangka) sekitar Rp 50-450 juta perbulannya. Untuk A Rp 450 juta," beber Helfi.

Kopda Muslimin Sewa 4 Pembunuh Bayaran untuk Tembak Istri

Kopral Dua (Kopda) Muslimin, prajurit TNI yang diduga terlibat penembakannya istrinya sendiri di Kota Semarang. Foto: Kodam IV Diponegoro
Kasus penembakan Rina Wulandari (34), istri dari Kopda Muslimin di Semarang mulai menemukan terang. Dalang di balik penembakan ini tak lain merupakan suami korban sendiri yaitu Kopda Muslimin.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Kopda Muslimin memerintahkan 4 pembunuh bayaran untuk membunuh istrinya demi wanita lain.
ADVERTISEMENT
"Motif punya pacar lagi. Jadi ada 8 saksi yang kita periksa di antaranya pacarnya dan sudah kita lakukan pengamanan. Jadi mbelani (membela) pacarnya," ujar Luthfi dalam jumpa pers, Senin (25/7).

Ahyudin-Ibnu Khajar Tersangka Kasus ACT

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Terkait 4 orang yang disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wadirtipiekses Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7) sore.
Keempat tersangka tersebut bernama Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga mantan Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini merupakan Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT