Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Populer: Viral Ibu Negara Iriana Disebut Pembantu; Mas Bechi Divonis 7 Tahun Bui
18 November 2022 6:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Kamis (17/11). Mulai dari viral Ibu Negara Iriana disebut pembantu hingga Mas Bechi divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan santriwati.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan berita terkini di hari kemarin, kumparan merangkum lima berita populer berikut. Apa saja?
Viral Ibu Negara Iriana Disebut Pembantu
Sebuah cuitan di Twitter viral dan ramai dikomentari oleh warganet. Tweet itu menujukkan foto Ibu Negara Republik Indonesia Iriana Jokowi dengan Ibu Negara Korea Kim Keon-hee.
Foto kedua ibu negara yang saling berdampingan itu diunggah oleh akun @KoprofilJati. Unggahan itu diikuti dengan tulisan "Bi, tolong buatkan tamu kita minum." "Baik, Nyonya."
Tak lama, tweet itu dihapus oleh @KoprofilJati. Meski begitu, tangkapan layar berisi unggahan itu, sudah tersebar di media sosial.
"Sorry, gaes. Postingan dgn gmbr ibu negara sy hapus. Kyny banyak yg salah paham menganggap sy merendahkan org di gmbr tsb." Tulis @KoprofilJati seolah mengklarifikasi.
ADVERTISEMENT
Briptu D, Polisi Terima Suap Rp 4 M dari Casis Bintara Polri Tak Dipecat
Briptu D, anggota Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), yang terlibat kasus dugaan terima suap dari Calon Siswa (Casis) Bintara Polri Tahun 2022, tidak dipecat. Briptu D hanya dijatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun.
Hal itu tertuang dalam sidang kode etik dan disiplin yang dibacakan oleh Majelis Hakim Polda Sulteng, Selasa (15/11), di Kantor Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Selain penundaan kenaikan pangkat, sanksi mutasi yang bersifat demosi juga diberikan Majelis Hakim kepada Briptu D selama 5 tahun.
Mahasiswa UNS Pembunuh Wanita Hamil di Gunungkidul Terancam Hukuman Mati
Polisi menetapkan ERW (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita hamil berinisial RN (25) asal Purworejo, Jawa Tengah yang mayatnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul. Mahasiswa Universitas Sebelas maret (UNS) Solo itu pun terancam pidana hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, selain ERW, rekan pelaku AA (37) juga dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
"Memang direncanakan bersamaan. Kalau katanya nggak ada imbalan. Ikhlas tulus. Jadi karena AA terlibat skenario awal maka kita kenakan pasal yang sama," kata Edy di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/11).
Bupati Cianjur Akan Tegur dan Beri Sanksi Satpol PP karena Segel Starbucks
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terancam disanksi oleh Bupati Cianjur Herman Suherman karena telah memasang segel pengawasan terhadap kedai kopi ternama asal Amerika, Starbucks.
Kedai kopi itu baru diresmikan oleh orang nomor satu di Cianjur itu. Herman mengatakan penyegelan dalam pengawasan Starbucks di bilangan Jalan Dr Muwardi, Bypass, Cianjur itu diakibatkan miskomunikasi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Satpol PP seharusnya memastikan terlebih dulu terkait dengan kelengkapan perizinan kedai kopi tersebut.
"Hanya miskomunikasi saja, seharusnya cek dan ricek dulu yang jelas. Jangan gradak-gruduk seperti itu dan kegiatan tersebut (penyegelan) tidak ada izin dari saya," kata Herman kepada wartawan, Kamis (17/11).
Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Achmad Surtrisno, Mas Bechi dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981 tentang perbuatan cabul.
"Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” kata Hakim Surtrisno di ruang persidangan, Kamis (17/11).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT