Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Porgasi: Air Gun Tak Ada yang Resmi, Sering Jadi Alat Kejahatan
10 Mei 2023 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Persatuan Olahraga Airsoft Seluruh Indonesia (Porgasi) menyebut tak ada regulasi yang mengatur penggunaan senjata jenis air gun. Sehingga, air gun sebenarnya dilarang digunakan.
ADVERTISEMENT
"Makanya si air gun ini sebetulnya tidak ada regulasi yang mengatur itu baik dari Polri atau TNI dan dari mana tidak ada yang izinkan air gun. Air gun itu dilarang," ujar Bendahara Umum Porgasi, Temmy Djaja Hartanto, saat dihubungi kumparan, Rabu (10/5).
Temmy mengatakan, air gun berbeda dengan senjata air softgun. Di mana, penggunaan airsoft gun telah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2018.
Apalagi, menurutnya, air gun kekuatannya menyamai senjata api. Sehingga berbahaya jika bisa beredar luas.
"Jadi kekuatannya itu bisa sampai 1.000 fps (frame per second). Jadi kalau senpi kaliber 22 aja paling 800, 900 fps. Makanya dia kalau nembak kaca bisa pecah, nembak badan bisa masuk, karena air gun itu mirip senpi," terangnya.
ADVERTISEMENT
Temmy mengakui, air gun juga kerap kali digunakan sebagai alat kejahatan. Dia mengambil contoh kasus penembakan yang terjadi di Kantor MUI Pusat dan penyerangan Mabes Polri.
"Kejadian yang ada selama ini kayak penembakan di Mabes Polri, di MUI, terus koboi jalanan, segala macam itu semua mereka pakai air gun tidak ada yang memakai airsoft gun," beber Temmy.
"Karena dia tahu kalau dia pakai airsoft gun dia nembak orang percuma cuma bentol doang berdarah pun enggak. Tapi kalau pakai air gun dia bisa masuk," imbuhnya.
Temmy berharap, polisi bisa menindak segala pihak yang terlibat dalam penggunaan air gun, maupun pengedarnya.