Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Porter di Bandara Ngurah Rai Bali Diamankan Polisi, Curi Uang Milik Penumpang
4 Februari 2023 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang porter Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali bernama I Kadek A (20) diamankan pihak kepolisian. Dia ketahuan mencuri uang di saku tas penumpang senilai Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
"Pelaku merupakan porter yang meng-handle salah satu maskapai saat bertugas menurunkan bagasi penumpang Kamis, tanggal 26 Januari 2023," kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, Sabtu (4/2).
Kasus ini bermula pada saat maskapai rute Bandung-Denpasar tiba di apron Bandara Ngurah Rai Bali sekitar pukul 12.30 WITA. Pelaku bertugas menurunkan bagasi pada bagian dalam kopartemen atau perut pesawat.
Pelaku merasakan ada bendelan kertas di bagian bawah saku saat mengangkat sebuah tas milik penumpang. Pelaku diam-diam membuka saku tersebut dan mengambil uang itu. Pelaku memasukkan uang ke saku celananya.
Perbuatan pelaku ternyata kepergok oleh petugas apron lainnya. Pelaku akhirnya dilaporkan kepada pengelola kargo.
Petugas kemudian mendatangi pelaku saat makan siang di area bandara dan meminta kejujuran pelaku.
ADVERTISEMENT
"Dan seketika ia mengeluarkan uang yang diambil itu dari saku celananya. Selanjutnya ia diamankan di kantor sekuriti dan melaporkannya ke Polres Bandara,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, uang tersebut milik penumpang atas nama Yudi Nuryadi, asal Cisarua, Bandung, Jawa Barat. Uang korban kini dijadikan sebagian barang bukti oleh pihak kepolisian.
Ida Ayu Wikarniti mengimbau para penumpang tidak menyimpan barang bawaan berharga di dalam bagasi. Hal ini demi keamanan dan kenyamanan penumpang dalam perjalanan.
"Ikuti aturan saja dan jangan menaruh uang dan barang berharga lainnya di dalam bagasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun.