Pos Baru di KPK: Deputi Pemantauan dan Supervisi serta Inspektorat

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Susunan organisasi di KPK mengalami perubahan. Perubahan itu dampak berlakunya UU KPK yang baru yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.

Berdasarkan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK yang diterima kumparan, setidaknya ada 2 organ baru di KPK. Dua organ baru itu yakni Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi serta Inspektorat Jenderal.

Sementara Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat berubah menjadi Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat.

Pada Pasal 6 Perpres yang belum dinomori itu, jumlah organ di KPK sebanyak 7 bidang.

Tujuh bidang tersebut yaitu Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat, serta Inspektorat Jenderal.

Jumlah ini berbeda dengan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Pada peraturan KPK, ada 8 organ di tubuh komisi antirasuah.

Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Delapan organ bidang tersebut yakni Pimpinan, Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Tim Penasihat, dan Sekretariat Pimpinan.

Tugas 2 Pos Baru di KPK

Adapun tugas Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi merujuk draf tersebut memiliki tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara Inspektorat Jenderal yang nantinya dipimpin Inspektur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan KPK.

Adapun saat dimintai tanggapan mengenai Perpres tersebut, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyatakan Perpres masih digodok.

"Masih dalam proses di Sekretariat Negara. Saya sudah mengecek dan dalam proses," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12).

Sementara terkait isinya, Fadjroel meminta publik menunggu setelah resmi ditandatangani Presiden Jokowi.

"Akan kita bisa baca lengkap setelah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah, ditandatangani Presiden Joko Widodo, kemudian juga dimasukkan dalam lembaran negara," tutupnya.