Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS Mulyanto tegas menolak adanya posisi Dewan Pengarah BRIN yang dijabat ex-officio Ketua Dewan Pengarah BPIP. Saat ini Ketua Dewan Pengarah BPIP dijabat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Saya pribadi tidak setuju BRIN memiliki dewan pengarah dari BPIP. Logikanya kurang masuk akal," kata Mulyanto kepada wartawan Sabtu (1/5).
Menurutnya, pembentukan dewan pengarah itu tidak tepat karena tidak ada dasar hukumnya.
"Tidak ada dasar hukum posisi Dewan Pengarah dalam struktur organisasi BRIN termasuk dalam UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek (Sisnas Iptek). Memang ada dalam RUU HIP. Tapi ini kan baru RUU dan itu pun sudah didrop dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," kata dia.
Mulyanto menambahkan dalam Perpres Nomor. 74 tahun 2019 tentang BRIN dan Keppres No. 103 tahun 2001 tentang Lembaga Pemerintah Non Departemen, struktur organisasi yang ada terdiri dari Kepala, Sekretaris Utama, Deputi dan Unit Pengawasan. Dalam struktur organisasi LPNK tidak dikenal jabatan Dewan Pengarah.
ADVERTISEMENT
Sehingga, menurut dia, agak cenderung memaksakan untuk menghubungkan pengembangan riset dengan haluan ideologi Pancasila.
"Kalau dicari-cari, mungkin saja ada hubungan antara haluan ideologi Pancasila dengan riset dan inovasi. Namun hubungan itu terlalu mengada-ada dan memaksakan diri," kata Sesmen Kemenristek era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Dia pun menyebut seharusnya BRIN dapat bekerja dengan dasar ilmiah dan tak dipolitisasi.
"Sebaiknya lembaga litbang ini tidak dipolitisasi. BRIN adalah lembaga ilmiah biar bekerja dengan dasar-dasar ilmiah objektif, rasional dengan indikator outcome yang terukur. Jangan dibebani dengan tugas-tugas ideologis," jelas dia.
Politikus PKS itu pun meminta pemerintah segera memperjelas bentuk organisasi BRIN apakah akan dikategorikan sebagai Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) atau Lembaga Non Struktur (LNS). Sebab, dalam Perpres Nomor 74 tahun 2019 tentang BRIN tidak secara eksplisit disebutkan BRIN sebagai LPNK.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, jika BRIN diarahkan menjadi LNS, maka sangat disayangkan. Sebab, kata dia, akan mengkerdilkan lembaga riset dan teknologi nasional. Setelah Kemenristek dilebur dengan Kemendikbud.
"Kalau BRIN ditegaskan sebagai LPNK, maka Kepala BRIN adalah Jabatan Pimpinan Tingkat Utama (JPTU), yang harus ditetapkan mengikuti mekanisme open bidding. Namun sayangnya kemarin langsung ditunjuk dan dilantik oleh Presiden tanpa melalui proses open bidding," pungkas Mulyanto.