Positif Corona, Warga Aceh Nekat Palsukan Hasil PCR untuk Terbang ke Jakarta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan seorang penumpang pesawat Batik Air, berinisial AOS (26), di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar. Ia memalsukan dan mengubah surat keterangan hasil swab PCR sebagai syarat perjalanan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan, penumpang tersebut diamankan pada Rabu (7/7), saat diperiksa petugas KKP di Bandara SIM. Pada saat itu, ia diketahui hendak terbang ke Jakarta.

"Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP. Kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum," kata Winardy, Kamis (8/7).

kumparan post embed
Barang bukti yang diduga surat tes swab pcr palsu milik penumpang maskapai Batik Air, berinisial AOS (26) di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar. Foto: Dok. Istimewa

Untuk terbang ke Jakarta, penumpang pesawat memang diwajibkan membawa hasil negatif swab PCR dan kartu vaksin, sesuai aturan dalam PPKM Darurat. Jakarta dan wilayah Pulau Jawa-Bali kini tengah menerapkan PPKM Darurat.

Winardy menjelaskan, AOS diketahui tengah positif corona. Ia memindai hasil swab PCR yang menyatakan positif, kemudian menggantinya menjadi negatif corona.

Tak dijelaskan, AOS terbang ke Jakarta dalam rangka apa. Yang jelas menurut Winardy, apa yang dilakukan AOS sangat berbahaya karena sebagai pasien positif corona malah nekat melakukan perjalanan dengan melanggar hukum.

"Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari chek-in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus COVID-19," ujarnya.

Barang bukti yang diduga surat tes swab pcr palsu milik penumpang maskapai Batik Air, berinisial AOS (26) di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar. Foto: Dok. Istimewa

Saat ini, AOS sudah diamankan untuk diisolasi di Rumkit Bhayangkara Polda Aceh. Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan.

"AOS sudah diisolasi. Ia akan dipersangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat," ungkapnya.

Winardy mengimbau masyarakat agar tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, apalagi sampai nekat memalsukan surat keterangan hasil tes antigen/PCR.

"Masyarakat tidak perlu sampai nekat melakukan pemalsuan surat hasil tes PCR. Bila masih juga nekat, maka saya pastikan akan ditindak dan diproses pidana," pungkasnya.