Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
M Akbar sudah meringkuk di tahanan. Dia dijerat pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP atas pembunuhan istrinya, Indria Kamesawari yang juga pegawai BNN. Hukuman seumur hidup mengancam Akbar.
ADVERTISEMENT
Namun, keluarga sempat menyebut, Akbar pernah menjalani terapi kejiwaan pada 2013. Akbar disebut keluarga kerap mendapat pukulan dari istrinya.
Pihak kepolisian tak percaya begitu saja soal gangguan jiwa. Sejauh ini, pelacakan polisi dari CCTV di Bandara Halimperdanakusumah, Jakarta, saat melarikan diri, Akbar terlihat biasa saja. Dia juga tampak tenang, ketika petugas bandara sempat menahannya karena kepemilikan tiga butir peluru.
Pelacakan polisi di media sosial pada pria yang berprofesi sebagai kontraktor itu juga menemukan kehidupan yang normal.
Menurut Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (6/9), dalam pemeriksaan Akbar tak kooperatif. Bahkan dia tak konsisten menjawab pertanyaan penyidik.
Sejauh ini di media sosial, Akbar seperti orang biasa pada umumnya. Eksis dan kerap berswa foto.
ADVERTISEMENT
"Tersangka juga mengaku sakit, terus enggak bisa diperiksa. Tapi kalau lihat dari rekaman bandara, rasanya sehat sekali. Pakai topi supaya enggak dikenali," beber Dicky.