Potret Putri Candrawathi di Lapas Pondok Bambu

24 Agustus 2023 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
Putri Candrawathi periksa kesehatan sebelum masuk Lapas Pondok Bambu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Putri Candrawathi periksa kesehatan sebelum masuk Lapas Pondok Bambu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Putri Candrawathi dijebloskan ke Lapas Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia akan jadi penghuni Lapas Perempuan itu untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dari gambar yang diterima kumparan, Putri sudah melalui tahap pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke lapas. Dari foto tersebut, Putri tampak dites tekanan darah oleh seorang petugas kesehatan.
Putri terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Sepatu berhak tinggi dengan rambut diikat rapi.
Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membenarkan bahwa itu adalah proses atau tahap yang dilalui Putri Candrawathi sebelum jadi warga lapas.
"Iya sebagai salah satu prosedur penerimaan penghuni baru," kata Rika saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).
Putri akan ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) terlebih dahulu sebelum masuk ke ruangan lapas. "Penerimaan PC (Putri Candrawathi) dilakukan sesuai SOP yang berlaku," ucap Rika.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin (27/2). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Putri Candrawathi adalah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama suaminya, Ferdy Sambo dkk. Hukuman Putri sudah inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) mengetok kasasi.
ADVERTISEMENT
Di tingkat kasasi Putri divonis penjara 10 tahun. Lebih rendah dari vonis pengadilan tingkat pertama dan banding yakni 20 tahun penjara.
Vonis kasasi Putri diketok oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Suhadi dengan anggota Hakim Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
MA juga mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Hukuman suami Putri Candrawathi itu diubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Dalam kasusnya, Sambo dkk dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan Yosua itu terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.
Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.
ADVERTISEMENT