Potret Rumah Yusrizki di Pondok Indah, Tersangka Kasus Korupsi BTS dan TPPU

28 Juni 2023 15:15 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potret rumah Yusrizki di Pondok Indah, Rabu (28/6). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Potret rumah Yusrizki di Pondok Indah, Rabu (28/6). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo, memiliki rumah di kompleks perumahan elite Pondok Indah.
ADVERTISEMENT
Rumah tersebut berdiri di Jl. Bukit Hijau VII Pondok Indah, Jakarta Selatan. Rumah tersebut berdesain modern-mewah. Bagian depan dan pagarnya diberi sentuhan kayu. Lalu pada sisi samping hingga dekat atapnya dicat putih.
Dari informasi yang dihimpun, rumah itu belum jadi sepenuhnya dan belum ditinggali oleh pemiliknya. Masih proses finishing.
Potret rumah Yusrizki di Pondok Indah, Rabu (28/6). Foto: kumparan
Dilihat dari luar, rumah berwarna cokelat-putih itu hanya tampak diisi dua sepeda motor. kumparan mencoba mendatangi rumah itu dan disambut seorang pria, penjaga rumah.
Namun si penjaga membantah rumah bila rumah tersebut milik Yusrizki. Ia enggan memberi keterangan banyak saat kumparan mencoba memperkenalkan diri sebagai media dan ingin mengkonfirmasi soal apakah rumah tersebut pernah didatangi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau tidak.
Potret rumah Yusrizki di Pondok Indah, Rabu (28/6). Foto: kumparan
Namun, orang yang mengenal lingkungan sekitar itu membenarkan bahwa rumah itu milik Yusrizki. Saat kumparan memperlihatkan foto Yusrizki, ia membenarkannya.
ADVERTISEMENT
Rumah itu disebut sudah dibeli sekitar tiga tahun lalu, kemudian direnovasi. Namun, Yusrizki belum pernah tinggal di rumah itu. Ia disebut hanya datang ke kompleks untuk berolahraga pagi.
Yusrizki dijerat sebagai bersama Menkominfo Johnny G. Plate dkk pada kasus korupsi BTS Kominfo, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Perusahaan yang dipimpinnya itu disebut-sebut merupakan perusahaan milik Happy Hapsoro.
Happy adalah suami Ketua DPR RI Puan Maharani. Belum ada pernyataan dari Happy terkait kasus tersebut.
Suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi atau lebih dikenal Happy Hapsoro. Foto: Dok. Istimewa
Dalam dakwaan Johnny G. Plate, Yusrizki disebut meminta paket pekerjaan baterai dan panel solar dalam proyek BTS Kominfo. Permintaan pengerjaan dan pengaturan proyek ini dilakukan dengan melawan hukum dan berakibat pada timbulnya kerugian negara hingga Rp 8 triliun.
ADVERTISEMENT
Kerugian itu timbul karena Johnny Plate dkk, termasuk Yusrizki, diduga memperkaya diri sendiri dan kelompok lewat korupsi pembangunan tower sinyal itu.
Dalam dakwaan salah satu terdakwa, Irwan Hermawan, Yusrizki ini diduga menikmati uang korupsi hingga puluhan miliar rupiah. Dia juga dijerat pasal tentang pencucian uang. Ia diduga menyamarkan sejumlah hasil korupsi BTS Kominfo.
"Benar [TPUU]," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (27/6).
Sumedana belum membeberkan berapa nilai TPPU Yusrizki dan bagaimana modus pencucian uangnya. Ia hanya mengatakan, penyidikan masih berlangsung.
"Masih proses penyidikan," imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/5). Foto: Zamachsyari/kumparan
Nikmati Rp 25 M dan USD 2,5 Juta
Pada 2021, Johnny Plate di ruang kerjanya bertemu dengan Anang Achmad Latif (Dirut BAKTI Kominfo). Johnny memerintahkan Anang bertemu dengan Yusrizki membicarakan bisnis kerja sama proyek BTS 4G.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Johnny, Anang Latif, bersama Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia), bertemu dengan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Dalam pertemuan itu disampaikan pengerjaan baterai dan solar panel, paket 1 sampai dengan 5 BTS Bakti Kominfo diserahkan ke grup bisnis Yusrizki yakni PT Basis Investment.
Yusrizki kemudian menyampaikan kepada Anang Latif bahwa dia sedang melakukan penjajakan bisnis dengan semua konsorsium pemenang proyek. Yakni dengan:
ADVERTISEMENT
Dalam Pertemuan tersebut Yusrizki juga meminta pekerjaan pengadaan power system meliputi battery dan solar panel kepada penyedia pemenang Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 agar menggunakan perusahaan rekanan BAKTI.
Dia kemudian merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) untuk pekerjaan paket 4 dan 5.
Selanjutnya PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) memasukkan penawaran kepada para konsorsium penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1,2,3,4, dan 5, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak.
ADVERTISEMENT
"Setelah PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) melakukan pekerjaan subkontrak power system meliputi battery dan solar panel, Muhammad Yusrizki Muliawan menerima uang," demikian dakwaan jaksa.
Berikut rincian penerimaan uang Yusrizki: