Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Potret saat Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Dirjen Perdaglu Kemendag
23 April 2022 19:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sejak kasus dugaan korupsi ekspor CPO (Crude Palm Oil) naik ke tingkat penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan 10 kali penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satu lokasi yang digeledah yakni Kantor Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardani.
ADVERTISEMENT
Indrasari merupakan tersangka yang sudah dijerat Kejagung terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO ini. Dia dijerat bersama dengan tiga orang lainnya.
Berdasarkan keterangan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), Febrie Adriansyah, penggeledahan di kantor Indrasari dilakukan pada Selasa, 5 April 2022 lalu.
Berikut suasana penggeledahan saat itu:
Di hari yang sama, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi dari Indrasari Wisnu. Berikut suasana saat penggeledahannya:
Berikut lokasi lain yang telah digeledah oleh Kejagung pada 5 April dan 7 April 2022:
Kantor PT. Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi; Kantor Permata Hijau Group di Medan; Kantor Wilmar di Medan; Kantor Musim Mas di Medan; Kantor PT. Incasi Raya di Padang; Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam; Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya; Kantor Sinar Alam Permai di Palembang di 2 tempat.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan yang dilakukan, telah diamankan untuk dilakukan penyitaan yaitu:
Latar Belakang Kasus
Kasus yang sedang diusut kejaksaan ini ialah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Ada empat tersangka yang sudah dijerat, yakni:
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal itu terkait dengan kerugian negara.
Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan kepada sejumlah perusahaan.
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Diduga, Indrasari tetap memberikan PE meski syarat terkait DMO belum dipenuhi. Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Hal itu diduga berimbas pada langkanya dan mahalnya minyak goreng di pasaran.
Kejaksaan menyebut bahwa fakta di lapangan ialah DMO minyak goreng 20% sebagai syarat PE tidak dipenuhi. Tim penyidik tengah melakukan pendalaman dan pengecekan DMO minyak goreng 20% di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia dan ahli ekonomi dari akademisi serta permintaan keterangan ahli untuk penghitungan kerugian keuangan negara/perekonomian Negara.
ADVERTISEMENT
Penetapan 3 orang swasta sebagai tersangka memicu protes Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI). Ketiga orang itu merupakan anggota GIMNI.
Ketua Umum GIMNI, Sahat Sinaga, menyinggung soal foto ketiga orang tersangka yang sedang berada di Kemendag yang kemudian diduga dijadikan bukti oleh kejaksaan.
Menurut Sahat, ketiganya datang ke Kementerian Perdagangan untuk menunggu mendapatkan izin persetujuan ekspor (PE) yang menurutnya memang prosedurnya sangat ketat. Saking ketatnya, ketiganya mengurus hingga dini hari.
Sementara pihak Wilmar Group mengaku bahwa sudah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan izin ekspor CPO.