Potret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pakai Borgol dan Rompi Tahanan KPK

20 Februari 2025 18:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025). Foto: Youtube/KPK RI
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025). Foto: Youtube/KPK RI
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan KPK. Hasto ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Hasto terlihat memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye serta borgol.
Ia tampak sempat tersenyum kepada wartawan serta meneriakkan 'Merdeka'.
Berikut potretnya:
Konferensi Pers Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025). Foto: Youtube/KPK RI
Konferensi Pers Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025). Foto: Youtube/KPK RI
Konferensi pers penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Konferensi pers penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Konferensi pers penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Konferensi pers penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Adapun Hasto dijerat sebagai tersangka KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto tidak menerima permohonan tersebut. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil.
Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya diajukan dalam dua permohonan.
Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana sudah dijadwalkan oleh PN Jaksel pada 3 Maret 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT
Namun, KPK tetap memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan. Kini, Hasto sudah ditahan penyidik.