Potret Wisatawan di Jalan Malioboro, Tertib Kenakan Masker

17 Juli 2020 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Jalan Malioboro, Jumat (17/7) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru-kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Jalan Malioboro, Jumat (17/7) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru-kumparan
ADVERTISEMENT
Kawasan Jalan Malioboro mulai bangkit di tengah pandemi ini. Sejumlah toko di kawasan tersebut sudah mulai buka, para wisatawan juga mulai berdatangan meski tidak sebanyak di hari normal.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di Jalan Malioboro, mayoritas para wisatawan yang berkunjung telah menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker. Beberapa di antaranya bahkan mengenakan face shield.
"Karena sudah biasa mengenakan masker jadi dipakai terus. Ini lagi lihat-lihat batik," ujar Adam, wisatawan lokal dari Godean, Sleman, Jumat (17/7).
Suasana Jalan Malioboro, Jumat (17/7) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru-kumparan
Tak berbeda dengan Adam, Sejati juga mengaku telah terbiasa mengenakan masker. Meski dia tetap berharap pandemi ini cepat berlalu, agar dia tak perlu mengenakan masker lagi.
"Sebenarnya pengap. Makanya semoga ini cepat berlalu pandemi," kata Sejati.
Suasana Jalan Malioboro, Jumat (17/7) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru-kumparan

Malioboro dan Kebangkitan Yogyakarta

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menjelaskan saat ini adalah tahap kebangkitan Yogyakarta. Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, destinasi wisata mulai dibuka secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu masih beberapa tempat wisata yang sudah dibuka, dan itu pun harus dilakukan secara terbatas. Saat ini pemerintah Kota melakukan evaluasi pelaksanaan hal-hal tersebut," kata Heroe dalam keterangannya.
Suasana Jalan Malioboro, Jumat (17/7) Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru-kumparan
Pemkot sendiri telah menerbitkan Perwal 51 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 (COVID-19) Pada Masa Tatanan Normal Baru. Perwal tersebut memuat empat sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan khususnya masker mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum atau didenda sebesar Rp100 ribu.
"Bagi yang tidak menjalankan protokol COVID maka akan diberi sanksi. Sebagaimana aturan dalam Perwal, dari teguran, ditutup, kerja sosial atau didenda administrasi berupa uang Rp 100 ribu," katanya.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Promos Pusat Informasi Corona v2 Foto: slavix