PP 70/2020: Pelaku Pencabulan Anak Bisa Dipasang Alat Deteksi Elektronik

Pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak masih merajalela. Pelaku seakan tidak juga jera dan terus memangsa korbannya.
Untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah kini mewajibkan para pelaku dipasang alat pendeteksi elektronik. Ketentuan itu tertuang dalam Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Seksual Terhadap Anak.
Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi dan kemudian diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 7 Desember 2020.
Pada bagian ketiga Pasal 14 mereka yang akan dipasang alat pendeteksi elektronik, yakni pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul. Lalu, pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah pelaku menjalani pidana pokok. Dan, pemasangan alat pendeteksi elektronik paling lama 2 tahun.
"Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis," tulis Pasal 15 PP itu.
Kemudian tata cara pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik diatur dalam pasal 16.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis tata cara pelaksanaan tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum," tulis Pasal 17 PP.
Berikut isi lengkap PP No. 70 Tahun 2020:
