PP Bela Negara Sudah Diteken, Kemhan Mulai Sosialisasi Komcad Akhir Januari

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto saat penyerahan penghargaan patriot bela negara terhadap 11.485 mantan Pejuang Timor Timur. Foto: Humas Kemenhan RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto saat penyerahan penghargaan patriot bela negara terhadap 11.485 mantan Pejuang Timor Timur. Foto: Humas Kemenhan RI

Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. PP tersebut berisi implementasi bela negara bagi masyarakat umum.

Sebagai tindak lanjut atas PP tersebut, Jubir Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Kemhan akan segera memulai sosialisasi pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) pada akhir Januari 2021. Dahnil menjelaskan, Kemhan akan dibantu TNI dalam menyampaikan sejumlah informasi, khususnya berkaitan dengan pendaftaran hingga pelatihan Komcad.

"Kemhan dan TNI sudah mempersiapkan matang proses pembentukan Komcad. Insyaallah di akhir Januari ini sudah mulai sosialisasi untuk proses pendaftaran, pelatihan dan penetapan di bulan berikutnya," ujar Dahnil kepada wartawan, Kamis (21/1).

Dahnil menambahkan setelah pendaftaran dibuka, TNI akan membantu Kemhan berkaitan dengan proses rekrutmen anggota hingga nantinya menyiapkan pelatihan bagi para Komcad.

Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

"Persiapan Komcad sudah matang sejak awal tinggal menunggu PP. Nah bila PP sudah turun maka akan segera dimulai proses rekrutmen dan pelatihan nanti oleh TNI," ucap Dahnil.

Untuk tahap awal, Dahnil menyebut akan ada sebanyak 25 ribu Komcad yang akan diterima untuk dilatih sejumlah hal, termasuk pelatihan dasar militer. Meski demikian, Dahnil belum dapat menjawab kapan pendaftaran dibuka. Namun Dahnil memastikan pendaftaran akan dimulai setelah semua persiapan rampung.

"Tahap awal (kita rekrut) 25 ribu. (Untuk pendaftaran) segera begitu tepatnya," kata Dahnil.

Komponen Cadangan (Komcad) diatur dalam Pasal 48. Pasal tersebut menjelaskan soal Komcad yang terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana nasional. Sementara Pasal 49 menjelaskan Komcad bisa terdiri dari beberapa matra seperti layaknya personel TNI.

Sebagaimana diketahui, PP ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 dan telah diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada waktu yang sama.