Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
PP dan Badan Khusus Perlindungan Data Pribadi Masih Dirancang
13 Januari 2025 13:08 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Brigjen Alexander Sabar menyebut Peraturan Pemerintah terkait Perlindungan Data Pribadi masih diproses.
ADVERTISEMENT
“Ini sekarang lagi berproses,” ujarnya usai pelantikan di kantor Kemenkomdigi, Jakarta pada Senin (13/1).
Kata dia, prosesnya sudah sampai pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
“Kayaknya penyusunan RPP ya sekarang,” ucapnya.
“Sebelum-sebelumnya sudah sedang berjalan sih,” sambungnya.
Lebih lanjut, Alex mengaku belum mengetahui apakah soal perlindungan data pribadi ini akan dibentuk badan tersendiri atau tidak.
“Badannya belum, kita belum tahu. Tapi itu lagi berproses juga. Jadi sekarang ini untuk PDP inkubasinya masih di pengawasan ruang digital,” ucapnya.
“(Target rampungnya kapan?) Saya belum mendapat informasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi berlaku mulai 17 Oktober 2024.
UU PDP ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dalam melindungi privasi warga Indonesia, terutama di era digital saat ini.
ADVERTISEMENT
Namun ia butuh aturan turunan untuk diimplementasikan. Termasuk juga soal peraturan presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi.