PP dan Badan Khusus Perlindungan Data Pribadi Masih Dirancang

13 Januari 2025 13:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kemenkomdigi, Jakarta pada Senin (13/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kemenkomdigi, Jakarta pada Senin (13/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Brigjen Alexander Sabar menyebut Peraturan Pemerintah terkait Perlindungan Data Pribadi masih diproses.
ADVERTISEMENT
“Ini sekarang lagi berproses,” ujarnya usai pelantikan di kantor Kemenkomdigi, Jakarta pada Senin (13/1).
Kata dia, prosesnya sudah sampai pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
“Kayaknya penyusunan RPP ya sekarang,” ucapnya.
“Sebelum-sebelumnya sudah sedang berjalan sih,” sambungnya.
Lebih lanjut, Alex mengaku belum mengetahui apakah soal perlindungan data pribadi ini akan dibentuk badan tersendiri atau tidak.
Ilustrasi penyalahgunaan data pribadi. Foto: Shutter Stock
“Badannya belum, kita belum tahu. Tapi itu lagi berproses juga. Jadi sekarang ini untuk PDP inkubasinya masih di pengawasan ruang digital,” ucapnya.
“(Target rampungnya kapan?) Saya belum mendapat informasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi berlaku mulai 17 Oktober 2024.
UU PDP ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dalam melindungi privasi warga Indonesia, terutama di era digital saat ini.
ADVERTISEMENT
Namun ia butuh aturan turunan untuk diimplementasikan. Termasuk juga soal peraturan presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi.