PP Muhammadiyah Sarankan PDIP Tempuh Jalur Hukum soal Pembakaran Bendera

27 Juni 2020 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendemo RUU HIP memadati Jalan Gatot Subroto arah Slipi, Jakarta, Rabu (24/6). Foto: Abdu Faisal/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Pendemo RUU HIP memadati Jalan Gatot Subroto arah Slipi, Jakarta, Rabu (24/6). Foto: Abdu Faisal/Antara
ADVERTISEMENT
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyayangkan aksi pembakaran bendera PDIP. Pembakaran terjadi saat demo menolak RUU HIP pada Rabu (24/6) lalu.
ADVERTISEMENT
Abdul menyebut, demo berujung pembakaran bendera tidak bisa dibenarkan. Ia menyarankan agar PDIP mengambil langkah hukum ketimbang mengerahkan aksi massa.
"Secara hukum tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Karena itu akan lebih baik kalau PDIP menempuh jalur hukum daripada melakukan aksi massa," kata Abdul Mu'ti kepada kumparan, Sabtu (27/6).
Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Walaupun dilakukan secara damai, berbagai aksi massa berpotensi menimbulkan ketegangan dan kekerasan di masyarakat," imbuh dia.
Terkait hal tersebut, Abdul Mu'ti pun meminta DPR segera mengambil sikap dengan mencabut pembahasan RUU HIP. Hal itu juga sebagai bagian mengantisipasi adanya aksi massa kembali.
"Karena itu, saya mendesak DPR bisa segera mengambil keputusan mencabut RUU HIP," kata dia.
Menurut dia, DPR tidak perlu menunggu surat Presiden untuk mengambil sikap tersebut. Sebab, sudah ada pernyataan resmi Pemerintah yang tegas menyatakan menunda pembahasan RUU HIP
ADVERTISEMENT
"Tidak perlu menunggu 60 hari. Terlalu lama. Semua anggota DPR hendaknya menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan dan gengsi golongan," sebutnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.