PPAT Buka Suara soal Kasus 2 Rumah Lansia di Surabaya Diambil Alih Anak Kos

18 September 2024 14:15 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maria Lucia Setyowati menjadi korban anak kos Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Maria Lucia Setyowati menjadi korban anak kos Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mengurus dua aset rumah kos milik pasangan lansia Maria Lucia Setyowati dan Muin, yang berpindah tangan ke anak kos mereka, Tri Ratna Dewi (TRD), akhirnya buka suara.
ADVERTISEMENT
Pegawai PPAT itu bernama Permadi Dwi Mariyono. Dia membenarkan bahwa Tri dan Maria ini saling mengenal. Namun, ia meluruskan terkait penandatanganan di notaris soal pemindahan aset milik Maria ke Tri yang diduga mengandung unsur penipuan.
Maria mengaku tidak pernah diberi tahu oleh Tri bahwa tanda tangan surat-surat di notaris itu untuk proses hibah rumahnya kepada Tri.
Permadi mengatakan ketika itu, Tri mendatangi kantornya dan bilang bahwa dia mendapatkan rumah hibah dari saudaranya untuk melanjutkan bisnisnya. Tri kala itu mengaku bahwa Maria merupakan saudaranya, yakni budenya.
Maria Lucia Setyowati menunjukkan foto anak kos, Tri Ratna Dewi. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
"Lalu Bu Tri menyampaikan kalau untuk tanda tangan mohon izin datang ke rumahnya karena budenya (Maria) sudah lansia. Kemudian saya dan notaris saya datang ke rumahnya untuk proses berkasnya. Berkas dibacakan seperti biasa semua dipastikan juga seperti pada umumnya tidak ada yang berbeda," kata Permadi kepada kumparan, Rabu (18/9).
ADVERTISEMENT
Saat di rumah Maria, Permadi sempat yakin bahwa keduanya memiliki hubungan saudara dekat. Hal itu yang membuat Permadi dan notaris yakin untuk mengurus hibah dua rumah kos itu. Akhirnya dua rumah kos itu sudah berpindah tangan ke Tri.
Pegawai PPAT, Permadi Dwi Mariyono. Foto: Dok. Pribadi Permadi Dwi Mariyono
"Bu Maria meyakinkan kita bahwa hubungan mereka sangat dekat. Waktu dibacakan aktanya dia bilang Bu Tri ponakannya, orangnya baik, bisnisnya banyak dan lain-lain. Jadi kita yang mengerjakan berkas begitu yakin dengan kondisi tersebut," ungkapnya.
"Berkas dan lain-lain begitu selesai pun sudah saya serahkan ke Bu Tri, ada tanda terimanya dan Bu Maria juga mengetahui kondisinya," lanjutnya.
Maria Lucia Setyowati menunjukkan dokumen-dokumen Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Kemudian pada tahun 2021, Tri menawarkan ruko yang sudah dikuasai olehnya di Jalan Tenggilis Lama IIIB No. 56, Surabaya, kepada Permadi. Permadi lantas mengiyakan dan membeli dua petak ruko di tempat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya membeli 2 ruko secara bertahap 1 ruko melalui Bank BRI dan 1 ruko melalui Bank BNI. Tujuan saya beli ruko untuk praktik istri saya yang kebetulan seorang dokter," terangnya.
Proses transaksi jual beli dan serah terima pun lancar dan Permadi tak menaruh curiga sama sekali. Dan akhirnya permasalahan muncul ketika Tri tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi.
"Jadi Bu Maria mendadak ke ruko mencari Bu Tri dan kemudian saya ke rumah Bu Maria dan dari situ dia bercerita kalau dijanjikan banyak hal oleh Bu Tri," ucapnya.
Pasangan lansia Maria Lucia Setyowati dan Muinmenunjukkan foto Tri Ratna Dewi, anak kos yang merebut aset mereka. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Akhirnya, Permadi dimasukkan ke dalam sebuah grup WhatsApp oleh Maria yang berisi para korban Tri.
Ia mengaku awalnya dia berusaha membantu mencari keberadaan Tri. Namun, lama-lama ia merasa tersudutkan di dalam grup tersebut.
ADVERTISEMENT
"Semakin lama saya malas bantu karena si Bu Maria mulai menyudutkan saya dan notaris saya karena yang bisa dicari cuma saya dan notaris saya," ujarnya.
Maria juga sebelumnya menggugat terkait bangunan ruko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun Permadi selalu menang dan inkrah.
"Intinya dari prosedur notaris sudah sesuai, dibacakan, tanda tangan dan lain-lain sudah sesuai semua. Si Bu Maria cuma benar-benar korban yang dijanjikan banyak hal sehingga dia dengan mudahnya mengikuti apa kata Bu Tri," kata dia.

Latar belakang kasus

Tri diduga telah menipu Maria Lucia Setyowati dan Muin, pasutri lansia yang memiliki aset berupa dua indekos di Tenggilis Lama III B nomor 56 dan Tenggilis Permai IVB, Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Surat Hak Milik (SHM) dikuasai oleh Tri yang merupakan anak kos Maria, tanpa ada transaksi jual-beli. Tri setelah menipu diduga menghilang tak diketahui di mana domisilinya.
"Saya itu kalau ingat riwayat dua rumah itu nelongso. Dulu bisa punya beli tanah dibangun pelan-pelan, sudah jadi rumah tinggal menikmati kok tiba-tiba jadi punya orang lain (Tri)," kata Maria, Jumat (13/9).
Maria menceritakan, dugaan penipuan tersebut bermula sekitar tahun 2017. Tri awalnya menyewa dua kamar kos untuk buka usaha laundry di Tenggilis Permai IV B yang lokasinya dekat Apartemen Metropolis.
Usaha itu jalan. Meskipun usaha itu di indekos, tapi Tri bisa mempekerjakan karyawan. Tri terbilang penghuni indekos yang paling akrab dengan Maria.
Setelah berjalan beberapa waktu, Tri tiba-tiba datang bilang ingin buka rekening atas nama Maria. Ia ingin menitipkan uang usaha laundry kepadanya supaya uang dari hasil laundry bisa terkumpul.
ADVERTISEMENT
"Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira dia (Tri) orang baik. Data diri saya berikan ke dia. Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening," ujarnya.
Hubungan baik itu berlanjut. Sampai akhirnya Tri mengusulkan ide aset di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko. Tri janji akan menyewa satu ruko untuk usaha buka laundry yang lebih besar.
Maria Lucia Setyowati menunjukkan asetnya yang diduga direbut anak kos, Tri Ratna Dewi. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Ruko itu akhirnya dibangun Maria menggunakan dana pinjaman bank. Maria pun membuka penyewaan tempat laundry di Tenggilis Lama III B No 56. Karena saat itu sebagian masih proses renovasi, Maria pindah rumah di rumah lainnya yang berada di gang samping rukonya.
"Dia (Tri) itu datang lagi, mengusulkan aset dekat apartemen diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya waktu itu manut menyerahkan SHM, tanpa ada tanda terima," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ditinggal pindah, laundry milik Tri sering tidak buka. Dia juga sering tidak ada di rumah, dan dihubungi mulai sulit.
"Tiba-tiba tahun 2021 petugas PPAT yang awalnya janji ngurus pecah sertifikat datang ke saya. Petugas itu bilang tiga ruko yang sudah terbangun, dua sudah menjadi miliknya dan satu punya dia (Tri). Ternyata surat-surat yang waktu saya tandatangani dulu, menyatakan kalau saya hibah ke tanah kepada dia (Tri)," ungkapnya.
Kasus ini juga sudah dilaporkan Maria ke Polrestabes Surabaya pada 2022 lalu.