PPATK: Ada Kecenderungan Transaksi Judi Online Naik 237,48%

6 November 2024 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
Transaksi judi online belum juga surut di tengah upaya pemerintah memberantas kejahatan ini. PPATK mengungkapkan, ada kecenderungan transaksi judi online naik.
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dibanding 2023, transaksi judi online pada 2024 masih menunjukkan tanda-tanda kenaikan. Bahkan, di semester dua 2024 jumlahnya sudah ratusan triliun.
"Nah kalau bicara transaksi perputaran dana judi online, per semester I saja sudah menyentuh Rp 174 triliun, saat ini sudah semester II PPATK melihat sudah mencapai Rp 283 triliun," kata Ivan dalam rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
"Perkembangan transaksi juga mengalami peningkatan transaksi di tahun 2024. Semester I saja sudah melampaui jumlah transaksi di tengah semester tahun 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh di Tahun 2022," tambah dia.
Paparan PPATK di Komisi III DPR terkait judi online. Foto: Youtube/ TV Parlemen
Paparan PPATK di Komisi III DPR terkait judi online. Foto: Youtube/ TV Parlemen
Ini tidak lepas dari berbagai hal yang juga dilakukan oleh para bandar dan kemudahan yang didapat para pemain judi online. Misalnya, para pemain bisa melakukan transaksi dengan nilai Rp 10 ribu.
ADVERTISEMENT
Belum lagi cara para bandar yang mulai menyamarkan transaksi dengan cara yang berbeda.
"Pada saat ini rata-rata bandar judol melakukan transaksi dengan mereka yang kecil sehingga dia pecah dulu, satu rekening bandar bisa angkanya tinggi. Sekarang dia pecah dengan angka yang kecil," ungkap dia.
Paparan PPATK di Komisi III DPR terkait judi online. Foto: Youtube/ TV Parlemen
Paparan PPATK di Komisi III DPR terkait judi online. Foto: Youtube/ TV Parlemen
Paparan PPATK di Komisi III DPR terkait judi online. Foto: Youtube/ TV Parlemen
Karena itu, PPATK, Polri, dan pemerintah tengah berupaya melakukan berbagai intervensi untuk menekan judi online. Sebab, bila tidak diintervensi angkanya akan terus meningkat.
"Bila tidak ada intervensi, transaksi judi online bisa mencapai Rp 981,15 triliun di 2024. Dengan pola saat ini, kita bisa tekan sampai Rp 404 triliun. Dengan penguatan Satgas yang baru dibentuk, diharapkan transaksi bisa kita tekan sampai Rp 202 triliun," kata Ivan.