PPATK: Ada Perdagangan Orang di Sumut Perputaran Uangnya Capai Rp 90 Triliun

21 Juli 2023 17:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rapat Koordinasi PPATK Tahun 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, (19/1/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rapat Koordinasi PPATK Tahun 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, (19/1/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap lembaganya tengah menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga untuk mengusut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Termasuk dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
ADVERTISEMENT
"Kita juga secara serius mencoba untuk membantu gerakan TPPO. Kita sudah diskusi juga dengan kepala BP2MI, sudah datang, sudah beberapa kasus sudah kita sampaikan ke teman-teman BP2MI," kata Ivan dalam Pembukaan GFC Fair 21 Tahun Gerakan Nasional APUPPT dikutip dari YouTube PPATK pada Jumat (21/7).
"Sebagai contoh kita menemukan ada 12 kasus yang sudah kita sampaikan kepada Bareskrim dan itu angkanya juga triliunan," sambungnya.
Ivan kemudian mengungkapkan salah satu contoh kasus temuan PPATK. Di Sumatera Utara, kata Ivan, ada kasus TPPO yang perputaran uangnya mencapai puluhan triliun rupiah.
"Untuk GFC (Green Financial Crime) sendiri kita juga sedang dan pernah menemukan kasus yang angkanya capai Rp 90 triliun untuk satu kasus green financial crime saja," kata Ivan.
ADVERTISEMENT
"Untuk satu kasus saja angka perputarannya yang dilakukan di Sumut itu angkanya bisa menyentuh Rp 90 triliun. Bisa dibayangkan berapa kasus yang saat ini sedang terjadi kalau gerakan ini tidak dilakukan secara sinergitas dan berkolaborasi dengan baik," sambungnya.
Ivan juga turut menyinggung sejumlah pihak terlibat dalam TPPO tersebut. Namun, dia tidak merinci siapa saja. Ivan juga tidak membeberkan secara detail terkait kasus TPPO yang perputaran uangnya capai Rp 90 triliun itu.
"Itu banyak juga melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjadi bagian dari penegakan hukum," pungkasnya.
Polri Gencar Usut TPPO
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada. Foto: Humas Polda Aceh
Saat ini, Bareskrim Polri tengah fokus mengusut TPPO. Dalam kurun waktu 5 Juni hingga 19 Juli 2023 saja, Polri sudah menangkap ratusan tersangka.
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan tanggal 19 Juli 2023 sudah ada 699 laporan dan telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka serta melakukan penyelamatan terhadap 2.149 korban," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).
Wahyu memastikan, pemberantasan TPPO ini akan terus dikembangkan. Hal ini sebagai bukti nyata Polri dalam upaya menyelamatkan masyarakat yang menjadi korban.
Satgas TPPO Polri ini dibentuk atas perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi untuk memberantas kasus perdagangan orang. Satgas tersebut dipimpin oleh Wakabareskrim, Irjen Asep Edi Suheri.
Setiap Polda juga diwajibkan membentuk Satgas TPPO. Satgas di wilayah ini tetap berada di bawah naungan Bareskrim dan dipimpin oleh Wakapolda.
ADVERTISEMENT