PPATK Akan Laporkan Temuan Bilyet Kosong Rp 2 Triliun Akidi Tio ke Kapolri

4 Agustus 2021 11:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Foto: Dok. PPATK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Foto: Dok. PPATK
ADVERTISEMENT
PPATK segera melaporkan hasil penelusuran terkait rencana pemberian Rp 2 triliun dari Keluarga Akidi Tio kepada Polri. Diketahui, dari hasil penelusuran PPATK menemukan bahwa Bilyet Giro Rp 2 triliun dari Keluarga Akidi Tio kosong.
ADVERTISEMENT
"Hasil Analisis PPATK dalam waktu dekat akan disampaikan ke Kapolri dan Kapolda Sumsel," kata kepala PPATK Dian Ediana Rae, kepada wartawan, Rabu (4/8).
Dian mengatakan, sejak awal pihaknya menaruh perhatian lebih pada kasus ini. Sebab, profil dari keluarga Akidi Tio dicurigai tidak sesuai dengan jumlah uang yang hendak disumbangkan. Selain itu, ada keterlibatan pejabat publik yang akan menerima rencana sumbangan itu.
"Keterlibatan pejabat publik seperti ini memerlukan perhatian PPATK agar tidak mengganggu nama baik yang bersangkutan dan institusi kepolisian," kata Dian.
Bilyet giro yang disebut-sebut sebagai bantuan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. Foto: Istimewa/urban.id/kumparan
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan kabar akan adanya sumbangan dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan COVID-19. Jumlahnya mencengangkan karena disebut hingga Rp 2 triliun.
Sumbangan yang disebut lewat anak Akidi Tio, Heryanty Tio, itu secara simbolis akan diberikan kepada Kapolda Sumsel. Namun uang tersebut tak kunjung terealisasi.
Pertemuan Kepala PPATK Dian Ediana Rae dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. PPATK
Heryanty sempat diamankan oleh polisi. Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, bahkan mengatakan anak Akidi Tio itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus donasi palsu Rp 2 triliun.
ADVERTISEMENT
Namun belakangan, Kabid Humas Polda Sumsel membantah status hukum tersebut. Hingga saat ini, ada sejumlah hal yang masih belum jelas, yakni status hukum penyumbang dan juga nasib sumbangan tersebut.