PPATK: Aliran Rp 28 T Kripto Judol Mengalir ke Negara Tetangga, Termasuk Kamboja

7 Februari 2025 18:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya aliran uang terkait judi online (judol) ke luar negeri. Uang tersebut mengalir dengan disamarkan menjadi mata uang kripto.
ADVERTISEMENT
Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut uang judol itu lari ke sejumlah negara tetangga. Tapi, ia tidak merincikan negara mana saja yang dimaksud.
"[Uang judol mengalir] Ke beberapa negara tetangga," ujar Natsir saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).
"Saya belum bisa merinci," jelasnya.
Akan tetapi, saat ditanyakan apakah uang terkait judol tersebut mengalir ke negara Kamboja, Natsir tidak membantah.
"Itu tahu [uang judolnya lari ke Kamboja]," imbuh dia.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rapat Koordinasi PPATK Tahun 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, (19/1/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya aliran uang judi online ke luar negeri sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 359,8 triliun.
"Ya [aliran uang] ke luar negeri, perputaran dana judi online tahun 2024 Rp 359,8 triliun," kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).
ADVERTISEMENT
Dari jumlah itu, sebanyak Rp 28,48 triliun lari ke luar negeri lewat kripto. Kemudian, sebesar Rp 14,73 triliun mengalir lewat valuta asing.
Uang tersebut diduga untuk kepentingan keberlangsungan operasional penyedia layanan judi online.
Dia juga menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan penegak hukum terkait transaksi ilegal itu, termasuk dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami koordinasi terus," pungkasnya.