Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
PPATK: Aliran Uang Judol ke Luar Negeri 2024 Capai Rp 359 T
7 Februari 2025 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan aliran uang terkait judi online (judol) sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 359,8 triliun.
ADVERTISEMENT
"Ya [aliran uang] ke luar negeri, perputaran dana judi online tahun 2024 Rp 359,8 triliun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).
Dari jumlah itu, sebanyak Rp 28,48 triliun lari ke luar negeri lewat kripto. Kemudian, sebesar Rp 14,73 triliun mengalir lewat valuta asing.
Uang tersebut diduga untuk kepentingan keberlangsungan operasional penyedia layanan judi online.
Dia juga menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan penegak hukum terkait transaksi ilegal itu, termasuk dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami koordinasi terus," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, juga sempat mengungkapkan adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto.
Kegiatan tersebut, lanjutnya, diduga telah merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Asep ketika menghadiri kegiatan Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Asep meminta kepada jajarannya untuk bisa mengikuti perkembangan zaman. Khususnya dalam mengatasi kejahatan yang berkaitan dengan kripto.
"Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi," ujar Asep lewat keterangannya dikutip Jumat (7/2).
"Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” tambah dia.
Asep menjelaskan, berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini berada di peringkat ketiga Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Karena semakin masifnya kripto, Asep juga meminta jajarannya untuk bisa bekerja sama dengan satuan kerja lainnya. Tujuannya, agar penanganan kejahatan kripto bisa lebih maksimal.