PPATK Awasi Transaksi di Ruang Virtual: Cryptocurrency hingga NFT

31 Januari 2022 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Crypto. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Crypto. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan turut mengawasi transaksi dalam ruang virtual yang saat ini sedang marak. Mulai dari Cryptocurrency hingga non fungible token atau NFT.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam paparannya ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (31/1).
"PPATK berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," kata Ivan.
"Penggunaan teknologi seperti virtual currency blockchain, Distributor Ledger Technology atau DLT, peer to peer lending, Non Fungible Token atau yang terkenal (NFT) dan sebagainya telah memberikan tantangan yang sepenuhnya baru bagi kita dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," sambungnya.
Hal ini tak terlepas lantaran PPATK memandang bahwa berdasarkan penilaian risiko tindak pidana pencucian uang (PPATK) pada tahun 2021, terdapat sejumlah perubahan serta ancaman baru.
Baik terkait aspek pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
ADVERTISEMENT
"Korupsi dan narkotika merupakan jenis tindak pidana asal tindak pidana pencucian uang yang berisiko tinggi pada tindak pidana pencucian uang domestik," ujar Ivan.
Pelantikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Selain itu, tren pendanaan terorisme juga dinilai mengalami banyak perubahan.
"Dari awalnya menggunakan sumber ilegal seperti perampokan, kriminalisasi atau kekerasan, berubah menjadi pengumpulan dana melalui skema penggalangan dana dengan label sumbangan kemanusiaan atau bisnis yang sah," ungkap Ivan.
Berdasarkan hal tersebut, PPATK meningkatkan soal pengawasan mengenai transaksi keuangan. PPATK juga menggandeng Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam pengawasan tersebut.
"Salah satu respons untuk memitigasi risiko dan ancaman yang dimunculkan dari emerging technology seperti perdagangan fisik aset crypto, PPATK dan Bappebti akan melakukan pengawasan kepatuhan bersama atau join audit terhadap calon pedagang fisik aset crypto exchanger pada tahun 2022 ini," kata Ivan.
ADVERTISEMENT
"Bertujuan untuk mengawasi kepatuhan dan memastikan masing-masing penyelenggara exchanger virtual currency telah menjalankan dengan baik 5 pilar program APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme)," pungkasnya.