PPATK Bekukan 60 Rekening ACT
ยทwaktu baca 3 menit

PPATK bergerak melakukan penelusuran terkait aliran dana yang masuk dan keluar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hasilnya, PPATK melakukan pemblokiran terhadap 60 rekening atas nama yayasan tersebut yang berasal dari 33 penyedia jasa keuangan.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 jasa keuangan sudah kami hentikan," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7).
Pembekuan ini usai Kemensos mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT tahun 2022. Pencabutan izin itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Ivan turut membeberkan temuan terkait aliran uang dari rekening ACT. Dia mengungkapkan, aliran uang yang disalurkan oleh ACT tak hanya di dalam negeri, tetapi turut ke luar negeri. Ada 10 negara yang paling banyak menerima aliran dari ACT.
"10 negara terbesar menerima dana keluar yaitu antara lain itu adalah Turki, Ireland, China, Palestine, kemudian negara lain," ucap Ivan.
"Ada beberapa transaksi lainnya yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut khususnya oleh teman-teman kita aparat penegak hukum terkait khususnya terkait aktivitas terlarang di luar negeri sana baik langsung maupun tak langsung," kata Ivan.
Ivan mengatakan, pihaknya sudah memberikan hasil analisis tersebut kepada pihak penegak hukum.
Di sisi lain, Ivan juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa hati-hati dan mengetahui betul lembaga yang menjadi tempat penyaluran donasi. Dia tak bicara soal ACT, tetapi secara umum.
"Sebagai info bagi teman-teman ini kita tidak dalam kapasitas diskusikan partisipasi publik untuk berbagi ya, kita meng-encourage publik untuk terus berbagi menyalurkan bantuan kepada saudara yang membutuhkan," kata dia.
"Tapi pesannya ada risiko kalau publik tidak paham entitas yang tadi kredibel atau enggak, atau tidak paham pengurusnya, atau tidak paham ke mana dana tersebut dikelola oleh pengurus tertentu. Ini tidak hanya fokus pada yayasan tertentu, ini pesan khusus kepada masyarakat umum di luar dan bisa terjadi kepada semua kita ya," sambung dia.
ACT tengah menjadi sorotan. Salah satunya yakni terkait ACT diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal tersebut berbunyi: Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi mengatakan, dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7% tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sehingga, izin ACT dibekukan.
Terkait hal ini, ACT belum berkomentar.
