PPATK Bekukan Rekening Pemprov Papua, Isinya Senilai Rp 1,5 Triliun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Pemprov Papua. Nilainya mencapai triliunan.

"Sementara terpantau hampir Rp 1.5 trilliun. Nilai bisa bertambah atau berkurang," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Selasa (11/1).

Ivan mengatakan, pemblokiran ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe di KPK. Dari kasus itu, PPATK menemukan potensi penyimpangan transaksi.

Namun, Ivan tak menerangkan lebih detail soal penyimpangan dimaksud. Ia menyebut masih dalam proses analisis.

Gubernur Papua Lukas Enembe berompi oranye dan duduk di kursi roda saat dihadirkan pada konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Kami lakukan upaya pencegahan untuk menjamin akuntabilitas serta menghindari adanya potensi penyimpangan terhadap dana untuk kepentingan publik," ungkap Ivan.

"Tidak semua rekening, kok. Ini hanya upaya preventives saja karena dalam proses analisis yang kami lakukan diketahui ada potensi penyimpangan, terhadap rekening tertentu saja," pungkas dia.

Pada kesempatan lain, Menkopolhukam Mahfud MD, juga mengatakan bahwa buntut tertangkapnya Lukas Enembe ini, keuangan pemerintah Papua kini dalam pengawasan.

"Pergerakan uang Pemda [Papua] sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze. Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," kata Mahfud di kantornya saat konferensi pers soal penangkapan Enembe.

Kini Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK. Meski penahanannya dihantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dengan pertimbangan kesehatan.

Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar serta gratifikasi yang mencapai Rp 10 miliar.