Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
PPATK Bicara 'Layering' soal Duit Rp 28 T Hasil Judol Dilarikan ke LN via Kripto
8 Februari 2025 13:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Humas PPATK Natsir Kongah. Foto: instagram@natsirkongah](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkj4ex369der0vkgt2a72m9a.jpg)
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap judi online (judol) semakin menggeliat. Pada tahun 2024 saja, perputaran uang terkait dengan judol mencapai Rp 359 triliun dengan jumlah transaksi sebanyak 209 ribu.
ADVERTISEMENT
Di antara uang judol tersebut, ternyata Rp 28 triliunnya dilarikan ke luar negeri (LN) dengan bentuk kripto.
Menurut Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, tujuan uang judol tersebut dikirimkan ke luar negeri menggunakan kripto untuk menyamarkan uang hasil pidana.
"Kalau kita lihat defenisi pencucian uang kan adalah: pencucian uang (money laundering) adalah proses menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal agar tampak seolah-olah berasal dari sumber yang sah," kata dia, Sabtu (8/2).
"Tujuan utama pencucian uang adalah menghindari deteksi oleh otoritas keuangan dan hukum, sehingga pelaku dapat menggunakan uang hasil kejahatan tanpa dicurigai," sambungnya.
Natsir mengungkapkan ada tiga tahapan dalam proses pencucian uang.
Pertama, placement (penempatan), yakni uang hasil kejahatan dimasukkan ke dalam sistem keuangan, misalnya melalui deposito bank, pembelian aset, atau bisnis tunai.
ADVERTISEMENT
Kedua, layering (pelapisan), yakni uang dialihkan melalui serangkaian transaksi kompleks untuk mengaburkan asal-usulnya, seperti transfer antar rekening, konversi mata uang, atau investasi dalam aset lain.
Ketiga, integration (integrasi), yakni uang yang sudah "bersih" digunakan kembali dalam ekonomi legal, misalnya dengan membeli properti, bisnis, atau bentuk lainnya.
"Yang dilakukan oleh pelaku (mengaburkan uang ke LN dengan kripto) adalah seperti proses kedua di atas, layering," pungkasnya.