Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPATK Bicara Sertifikat Deposito Rp 45 T di Kasus Uang Palsu di UIN Makassar
26 Desember 2024 20:05 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polres Gowa mengamankan sebanyak 98 item barang bukti dalam kasus uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. Dalam kasus ini, 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dari 98 item barang bukti yang disita, selain mesin cetak uang hingga uang palsu Rp 446 juta, terdapat barang bukti lain yang menyita perhatian, yakni surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun dan satu lembar fotokopi certificate of time deposit Bank Indonesia (deposito) senilai Rp 45 triliun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun angkat bicara terkait barang bukti yang disita tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menduga bahwa sertifikat tersebut sama palsunya dengan uang yang telah dicetak.
"Too good to be true. Sertifikat itu palsu sama dengan uangnya. Dugaan dia juga cetak sertifikat palsu," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).
Ivan menjelaskan, bahwa berdasarkan kasus-kasus yang ada selama ini, sertifikat-sertifikat palsu kerap digunakan sebagai modus untuk menipu orang lain.
Dalam konteks tersebut, ia pun menerangkan modus yang kerap digunakan oleh pemegang sertifikat palsu itu.
ADVERTISEMENT
"Mereka pemegang sertifikat selalu klaim akan mencairkan uang sertifikat, lalu meminta uang untuk biaya ‘pencairan’ ke orang-orang yang percaya dengan janji jika sertifikat cair akan dibayar ribuan kali lipat," papar dia.
"Sudah pasti sertifikat tidak akan bisa dicairkan, orang tertipu," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, mengatakan pihaknya menggandeng BI sebagai ahli untuk menguji keaslian dari deposito dan SBN tersebut.
“Kita bekerja sama dengan BI untuk cek itu semua. Barang bukti itu (SBN, deposito, dan mata uang asing) ditemukan di lokasi, jadi kami sita semuanya. Jadi, kasus ini masih kami kembangkan terus ya,” kata Reonald kepada kumparan, Kamis (26/12).
Dugaan barang bukti SBN Rp 700 triliun dan certificate of time deposit senilai Rp 45 triliun itu palsu juga disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda.
ADVERTISEMENT
“Ya, untuk sementara kecurigaan saya SBN dan deposito ini palsu,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (26/12).
Kecurigaan Rizki muncul lantaran pihak atau pejabat yang bertanda tangan pada sertifikat deposito Rp 45 T itu bukanlah nama pejabat yang sebenarnya.
“Yang tanda tangan sendiri di deposito saya tahu, kepala departemen pengedaran uang, tapi bukan dia dan namanya juga bukan, itu dipalsukan," bebernya.
Kendati demikian, Rizki mengaku akan tetap melakukan pemeriksaan mendalam barang bukti SBN dan sertifikat deposito tersebut di laboratorium.
“Tetap akan dilakukan pemeriksaan di lab,” katanya.
Adapun certificate of time deposit yaitu simpanan uang di bank yang memiliki jangka waktu tertentu dan dikenakan bunga. Sementara SBN, adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk membiayai anggaran negara.
ADVERTISEMENT