PPATK Blokir 27 Rekening Milik Afiliator

10 Maret 2022 14:57 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kalah trading. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kalah trading. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
PPATK sudah membekukan 121 rekening terkait dengan kasus investasi ilegal. Terdapat 27 rekening milik afiliator binary option yang turut diblokir oleh PPATK.
ADVERTISEMENT
"Afiliator ada 27," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/3).
Ivan menyebut rekening-rekening yang diblokir PPATK, mulai dari terkait Sunmod Alkes, Forex, Viral Blast, Evotrade, hingga Binary Option.
Uang yang berada di dalam rekening-rekening tersebut lebih dari Rp 353 miliar. Namun, nilai transaksi yang tercatat PPATK ialah lebih dari Rp 8 triliun.
PPATK tidak merinci siapa saja pemilik rekening itu. Namun, Ivan menyebut bahwa beberapa di antaranya sudah dalam proses hukum di Bareskrim Polri.
Saat ini, tercatat ada dua orang yang sempat dijuluki crazy rich sudah dijerat sebagai tersangka, Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya dijerat pasal judi online, penipuan, hingga pencucian uang.
Ivan menyebut bahwa PPATK juga menemukan adanya indikasi pencucian uang berdasarkan transaksi investasi ilegal yang dipantau. Bentuknya ialah pembelian barang-barang mewah.
ADVERTISEMENT
Indikasi pencucian uang menguat karena penjual barang-barang mewah itu tidak melaporkan transaksi tersebut ke PPATK.
"Kami koordinasi dengan Bareskrim kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tadi dalam rangkaian upaya pencucian uang yang dilakukan para pihak,'' pungkas Ivan.
Reporter: Hedi