news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PPATK Blokir Rekening Crazy Rich Wahyu Kenzo

10 Maret 2023 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wahyu Kenzo. Foto: Instagram/@wahyukenzo88
zoom-in-whitePerbesar
Wahyu Kenzo. Foto: Instagram/@wahyukenzo88
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menanggapi kasus yang menjerat crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo.
ADVERTISEMENT
Pria yang memiliki nama asli Dinar Wahyu Saptian Dyfrig ini ditangkap pada Sabtu (4/3) di Surabaya terkait kasus penipuan robot trading yang merugikan 25 ribu orang.
Ia terlibat kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipegang PT Pansaky Berdikari Bersama.
Polda Jatim sudah meminta bantuan PPATK untuk melacak aset milik Wahyu Kenzo. Sejauh ini, PPATK sudah memblokir rekening milik Wahyu Kenzo.
"Sudah (diblokir)," kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (10/3).
Hanya saja terkait ada berapa rekening yang diblokir dan jumlah nominalnya, PPATK tidak memberikan rinciannya.
"Lupa, tetapi sudah diblokir," ucap Ivan.

Kasus Wahyu Kenzo

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan, Wahyu menipu sebanyak 20 ribu hingga 25 ribu orang untuk berinvestasi.
ADVERTISEMENT
Investornya tidak hanya berasal dari Indonesia saja, tapi juga dari luar negeri.
Polda Jatim bersama Polresta Malang mengungkap kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Polda Jatim bersama Polresta Malang mengungkap kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 8 kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberry yang merupakan produk yang diperjualbelikan Wahyu Kenzo, sejumlah print out bukti setoran, satu buah flash disk, dan empat buah ponsel.
Atas kejahatan ini, tersangka dikenakan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Wahyu Kenzo diancam dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar.