PPATK Catat Transaksi Judi Online Mencapai Rp 600 Triliun

11 Juni 2024 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Lipsus Membasmi Judi Online Foto: Adi Wicaksono/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Lipsus Membasmi Judi Online Foto: Adi Wicaksono/kumparan
ADVERTISEMENT
Judi online semakin meresahkan. PPATK mencatat transaksi judi online nilainya mencapai Rp 600 triliun.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menanggapi pernyataan anggota Komisi III dari PKS, Muhammad Nasir Djamil, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (11/6).
Dalam rapat, Nasir Djamil berharap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serius dan lebih fokus memberantas fenomena judi online. Situasi ini dianggap sudah menjadi masalah darurat yang dihadapi Indonesia.
“Kami juga menitipkan harapan masyarakat Indonesia kepada PPATK yang terkait bagaimana judi online yang memang sudah sangat darurat di negeri ini,” kata Djamil.
Djamil menyinggung peristiwa polisi wanita (polwan) yang membakar suaminya yang juga polisi. Diduga penyebabnya karena judi online. Suaminya disebut ketagihan judi online.
Fenomena tersebut kemudian dianggap serius, dan jadi potret masalah besar. Sebab, penegak hukum pun menjadi korban.
ADVERTISEMENT
“Jadi sudah sampai begitu taraf di negeri ini, potret di negeri ini oleh karena itu memang kita tidak bisa lagi main-main dengan judi online itu, belum lagi kita misalnya judi online itu sudah ke mana-mana dia gerakannya,” imbuh Djamil.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan apa yang disampaikan Djamil. Dia mengatakan, masalah pinjol dan judi online sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
“Kita juga baru selesai rapat Satgas dengan Bapak Presiden keprihatinan terkait dengan judol [judi online] itu memang berdasarkan data yang ada, untuk kuartal 1 saja, itu sudah mencapai Rp 100 triliun angkanya,” ujar Ivan menanggapi harapan Komisi III.
“Secara total, kita sudah ketemu hampir Rp 600 triliun transaksi di judol sendiri,” tutur Ivan.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui angka tersebut didapat PPATK sejak tahun berapa. Namun pada tahun 2023 saja, nilai transaksi judi online mencapai Rp 327 triliun.