Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPATK: Crazy Rich Diduga Cuci Uang dari Investasi Bodong dengan Skema Ponzi
6 Maret 2022 10:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) turut menganalisis terkait maraknya sejumlah orang yang dilabeli crazy rich terlibat kasus pidana. Salah satunya Indra Kesuma atau Indra Kenz.
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari temuan mereka diduga crazy rich melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus investasi bodong. Tidak sampai di situ, investasi tersebut menggunakan skema ponzi.
“Mereka yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” kata Ivan Yustiavandana lewat keterangannya, Minggu (6/3).
Ivan menuturkan, dugaan penipuan tersebut semakin kuat dengan adanya temuan aliran dana investasi bodong milik crazy rich tersebut. Mereka biasanya menggunakan hasil penipuan seperti barang mewah yang juga tak dilaporkan ke PPATK.
"Ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian asset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta asset lainnya yang wajib dilaporkan," ujar Ivan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ivan menyebut, Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) wajib melapor ke PPATK untuk kepentingan perlindungan dan informasi . Terlebih untuk menelusuri aliran dana.
"Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan," tandasnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan perjudian aplikasi binary option Binomo. Ia dijerat dengan pasal berlapis.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Indra dijerat dengan UU ITE, Pasal Penipuan dan TPPU.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
ADVERTISEMENT