Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Azis Yanuar, mengatakan, jumlah uang di rekening yang dibekukan tak sampai Rp 70 juta.
Namun, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut uang di dalam rekening-rekening yang dibekukan lebih dari itu. Kendati demikian, ia tak merinci angka pastinya.
"Jumlahnya lebih besar dari itu (Rp 70 juta), tapi kita tidak bisa info jumlah pastinya," kata Ediana kepada wartawan, Rabu (6/1).
Adapun terkait pembekuan 59 rekening itu, berdasarkan kewenangan PPATK sesuai Pasal 44 ayat (1) huruf i UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
PPATK, kata dia, saat ini tengah menelusuri rekening-rekening terkait FPI yang telah dibekukan tersebut.
"Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Hasil penelusuran, kata Ediana, akan diserahkan kepada penegak hukum.
"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," pungkasnya.