PPATK Endus Transaksi Mencurigakan 100 Caleg, Nilainya Rp 51 Triliun

10 Januari 2024 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus sejumlah transaksi keuangan yang dilakukan calon anggota legislatif. Nilainya totalnya mencapai Rp 51 triliun lebih.
ADVERTISEMENT
Nilai tersebut diambil PPATK dari sampel 100 caleg yang diduga melakukan transaksi mencurigakan terbesar. Transaksi mencurigakan ini ditemukan PPATK dari laporan periode 2022-2023.
Untuk total Daftar Calon Tetap (DCT), PPATK menyebut ada sekitar 45 ribu laporan yang diterima.
“Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT [Daftar Caleg Tetap - red], ini kita ambil 100 terbesarnya, ya, terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan persnya, Rabu (10/1).
Ada juga temuan yang dikategorikan transaksi Rp 500 juta ke atas yang dilakukan 100 caleg. Angka totalnya mencapai Rp 21 triliun.
“Lalu kita juga melihat 100 DCT yang melakukan transaksi setoran dana dalam jumlah 500 juta ke atas, itu dari 100 orang saja, angkanya Rp21.760.254.437.875,” kata Ivan.
ADVERTISEMENT
“Dan penarikan kita lihat juga ada 100 DCT yang menarik uang Rp34.016.767.980.872,” lanjut dia.
Ivan mengatakan, transaksi-transaksi di atas patut diduga dengan tindak pidana tertentu. Dan dilaporkan ke PPATK, mulai dari yang terindikasi korupsi hingga melakukan transaksi yang profilnya berbeda.
Laporan transaksi mencurigakan tersebut beberapa sudah disampaikan ke aparat penegak hukum berdasarkan dugaan tindak pidana asal.
Ivan menyebutkan, bahwa pada tahun 2023 pihaknya telah menyampaikan laporan hasil analisis (LHA) terkait dengan pihak yang terdaftar sebagai peserta Pemilu di DCT ke kepolisian, KPK, OJK, BIN, dan Bawaslu.
Rinciannya, dua laporan disampaikan ke KPK. “Karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam DCT,” ungkap Ivan.
Ada juga dua LHA dan satu hasil pemeriksaan disampaikan kepada Polri, satu LHA disampaikan ke OJK, dan masing-masing tiga informasi dilaporkan ke BIN dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT